BERITA

Pilkada Serentak 2020, KPU: Orang dengan Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih

""Karena Pasal 5 ayat 2 huruf b dihapus, maka ayat 3-nya juga dihapus yaitu terkait dengan ketentuan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya""

Pilkada Serentak 2020, KPU: Orang dengan Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih
Ilustrasi: Peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/09/19). (Antara/REno))

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan  orang dengan gangguan jiwa atau ingatan dalam daftar pemilih Pilkada 2020 mendatang. Aturan itu sebelumnya termuat dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah. Aturan itu berbunyi syarat pemilih adalah "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya".

Komisioner KPU Viryan Aziz menerangkan, pasal itu sebelumnya melarang orang dengan gangguan jiwa atau ingatan masuk ke dalam daftar pemilih. Adapun kondisi gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter sesuai ayat 3 di bawahnya.


"Karena Pasal 5 ayat 2 huruf b dihapus, maka ayat 3-nya juga dihapus yaitu terkait dengan ketentuan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya berdasarkan putusan MK (No) 135 tahun  2015," kata Viryan dalam uji publik PKPU di Jakarta, Senin (25/11/2019).


Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, penghapusan aturan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015. Dalam putusan itu, MK menimbang pandangan profesor bidang kesehatan yang menyebut jika gangguan jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai gangguan permanen, orang tersebut masih mampu untuk untuk memilih.


Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemutakhiran dalam penyusunan daftar pemilih ini harus direvisi karena mengikuti perkembangan yang ada serta berdasarkan pengalaman Pileg dan Pilpres 2019.


Selain terkait pemutakhiran data pemilih, KPU juga melakukan uji publik mengenai perubahan tahapan dan jadwal Pilkada 2020.

 

"Jadi kalau hari ini tidak ada masukan-masukan yang harus mengubah ketentuan dalam pasal-pasal itu, maka setelah uji publik kami akan langsung kirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa diundangkan hari ini," kata Arif


Editor: Rony Sitanggang

  • kesehatan mental
  • kesehatan jiwa
  • gangguan mental

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!