BERITA

Penuntasan Kasus HAM, Istana Ngotot KKR

Penuntasan Kasus HAM, Istana Ngotot KKR

KBR, Jakarta-  Istana Kepresidenan memastikan proses penghidupan kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terus berjalan, setelah sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan, pemerintah menginginkan opsi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM lewat jalur nonyudisial, selain mekanisme yudisial di pengadilan.

Moeldoko berkata, KKR bisa dibentuk dengan membuat undang-undang baru yang memuat mekanisme penyelesaian kasus HAM secara non-yudisial, beserta siapa saja yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.

"Dulu pernah, kan pernah di-judicial review kalau enggak salah ya. Bisa itu, bisa dihidupkan lagi. Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM, kita jangan hanya fokus kepada penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian nonyudisial. Penyelesaian nonjudisial ini kan perlu ada siapa yang menangani dan seterusnya," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (15/11/2019).


Moeldoko enggan berkomentar detail soal wacana penghidupan kembali KKR. Menurutnya, isu KKR akan dijelaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/12-2018/penyelesaian_kasus_ham_mandek__komnas_ham_minta_presiden_keluarkan_perppu_kkr/98398.html">Kasus HAM Mandek, Komnas HAM Minta Presiden Keluarkan Perppu KKR</a> &nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Mahfud Wacanakan UU KKR  


Adapun Mahfud MD, langsung mewacakan pembentukan kembali KKR usai dilantik sebagai Menkopolhukam, 23 Oktober 2019. Mahfud ingin KKR yang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang buntu. Ia berencana mengumpulkan para menteri teknisnya untuk mulai membahas perbaikan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang KKR yang dibatalkan MK.

Pengungkapan Fakta

LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan rencana pemerintah menyelesaikan kasus Semanggi I dan berbagai kasus pelanggaran HAM menggunakan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Koordinator LSM Kontras Yati Andriyani mengatakan, jika penyelesaian mengunakan cara rekonsiliasi maka harus ada pengungkapan fakta terlebih dahulu yang menjadi pedoman.

Sementara, saat ini pelaku tidak diketahui siapa yang melakukan.

"Tapi saya masih curiga kalau KKR yang dimaksud pemerintah itu sebenarnya ada rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu kan ada tahapannya, yang namanya rekonsiliasi harus ditempuh dengan satu pengungkapan kebenaran. Pengungkapan kebenaran itu tentang fakta-fakta peristiwa apa, pelaku siapa, penanggung jawab siapa harus dibuka. Kalau pemerintah langsung pada rekonsiliasi, itu sama saja dengan upaya menutup kasus ini dengan cuci tangan," ujar Yati Andriyani di M Block Space, Rabu (13/11/2019).


Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Undang Undang KKR tidak mengugurkan kewajiban negara menempuh proses hukum terhadap pelaku pelanggar HAM.


Menurut Yati Andriyani, pengadilan HAM dan Undang-Undang KKR sifatnya saling melengkapi. Namun, harus diungkap lebih dulu siapa pelakunya.

Dengan begitu pemerintah tidak bisa mengugurkan peradilan dengan KKR.  


Baca juga:


Editor: Rony Sitanggang

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • kasus HAM
  • Tragedi Semanggi
  • KKR
  • Tragedi Trisakti
  • HAM
  • Kontras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!