BERITA

Pengangkatan 12 Wamen Digugat ke MK, Ini Tanggapan Jokowi

Pengangkatan 12 Wamen Digugat ke MK, Ini Tanggapan Jokowi

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo tak memusingkan langkah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang menggugat pengangkatan 12 wakil menterinya ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi mengatakan, pengangkatan wakil menterinya sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Jokowi juga mengklaim pengangkatan menteri tersebut sesuai dengan beban kerja kementerian yang berat.

"Ya tidak apa-apa. Itu kan Undang-undangnya juga tercantum jelas, diperbolehkan. Ya itu kan penilaian. Karena kita ini kan mengelola negara sebesar, 17 ribu pulau, 267 juta penduduk, itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang miliki beban yang berat," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).


Jokowi mengatakan, jabatan wakil menteri hanya ia berikan pada kementerian yang membutuhkan perhatian lebih dari seorang menteri. Menurut Jokowi kementerian-kementerian tersebut membutuhkan pengawasan khusus agar semua target pekerjaannya terselesaikan.

Ia mencontohkannya dengan Kementerian BUMN yang harus mengurusi 143 perusahaan, sehingga membutuhkan dua wakil menteri sekaligus. Ada pula Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang membutuhkan wakil menteri untuk mengurusi 75 ribu desa di Indonesia. Apalagi, kata Jokowi, kementerian tersebut juga harus mengawasi penggunaan dana desa agar tak ada penyelewengan.

Jokowi membantah struktur kabinetnya disebut terlalu gemuk dan memboroskan anggaran. Jokowi juga tak mau kabinetnya dibandingkan dengan negara lain, karena luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia jauh lebih banyak. Ia menilai, pengangkatan 12 wakil menterinya sudah fungsional dan efektif.


Sebelumnya, FKHK mengajukan uji materi terhadap pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengajuan itu tercatat dalam Nomor Perkara 80/PUU-XVII/201.

Pada 2011, Mahkamah Konstitusi   memutuskan penjelasan pasal 10 UU itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal itu berbunyi, "Yang  dimaksud  dengan  "Wakil  Menteri"  adalah  pejabat  karir  dan  bukan merupakan anggota kabinet". 


Editor: Rony Sitanggang

  • wakil menteri
  • puan maharani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!