BERITA

Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog Mulai 2024

Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog Mulai 2024

KBR, Bogor - Pemerintah berencana menghentikan siaran televisi analog pada tahun 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan tidak menutup kemungkinan rencana ini berjalan lebih cepat. Karena memang industri pertelevisian analog sudah semakin terbatas.


"Secara teknologi nggak bisa dicegah. Saat ini manufaktur atau pabrik yang membuat TV itu sudah hampir tidak ada lagi yang membuat analog. Rakyat beli TV digital, tapi siarannya kan analog. Merugikan siapa? Itu kan merugikan rakyat. Kita harus jaga kepentingan rakyat, dari sisi pengguna," ujar Johnny di Istana Bogor, Rabu (13/11/2019).


Johnny G. Plate menyebut migrasi siaran televisi analog ke digital memerlukan beberapa tahapan dalam prosesnya.


"Pertama regulasi, legislasi primernya kita akan buat selesai. Kedua kita buat milestones yang disebut dengan simultaneous casting, analog dan digital berlangsung bersama-sama. Sampai tahap di saat nanti automatic switch off-nya, ada batas akhir, maka analog berhenti," tambahnya.


Ia meyakini ruang bisnis televisi digital lebih luas dibandingkan dengan televisi analog. Selain itu, nantinya TV digital juga memiliki sisa frekuensi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah.


Di sisi lain, pemerintah mendukung pembaruan atau revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.


"Itu sudah dibicarakan juga dengan Komisi I DPR agar RUU Penyiaran juga masuk di Prolegnas prioritas tahun 2020. Untuk sementara ini menjadi RUU inisiatifnya DPR. Tapi pemerintah siap apabila DPR menyerahkan menjadi RUU usul inisiatif pemerintah," katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus siaran televisi digital pada 2018. Namun rencana itu batal karena putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca juga:


Prioritas Komisi I


Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat mendorong percepatan digitalisasi penyiaran. Meutya mengatakan percepatan dilakukan dengan memprioritaskan revisi Undang-undang tentang Penyiaran.


"Digitalisasi itu memang sesuatu yang harus kita hadapi secara cepat, jadi termasuk digitalisasi penyiaran. Jadi kerangka hukum, payung hukum dari penyiaran tentu akan juga disegerakan dan menjadi fokus utama kerja dari DPR maupun pemerintah," kata Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


"Pada dasarnya digitalisasi penyiaran sudah mulai dijalankan dan kita menunggu payung hukum yang lebih kuat. Saat ini hanya ada Peraturan Menteri," katanya


Meski begitu Meutya Hafid belum bisa memastikan siapa yang bakal menjadi inisiator revisi UU Penyiaran.


"Kita cari cara yang lebih cepat mungkin, siapa yang lebih dulu siap. Apakah pemerintah lebih siap, silahkan. Ataukah DPR yang lebih siap, silahkan," kata Meutya.


Polikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini DPR tengah menanyakan kepada sikap masing-masing fraksi terkait revisi UU tersebut.


"Seperti apa keinginannya (fraksi) terhadap UU Penyiaran ini, supaya digitalisasi penyiaran bisa langsung lebih cepat lagi kita laksanakan," kata Meutya.


Editor: Agus Luqman 

  • digitalisasi penyiaran
  • tv digital
  • tv analog
  • UU Penyiaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!