BERITA

Pemerintah Akan Buat Aturan Baru untuk Ormas

Pemerintah Akan Buat Aturan Baru untuk Ormas

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana membuat aturan baru tentang organisasi masyarakat (ormas). Aturan itu akan dirumuskan bersama oleh empat instansi.

"Usulan tersebut salah satunya membentuk payung hukum kerja sama Kemendagri, Kemendikbud, Kemnaker, dan Polri dalam pembinaan ormas," jelas Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, seperti dilansir Antara, Senin (25/11/2019).

Menurut Hadi, pembuatan aturan itu bertujuan supaya pemerintah bisa membina dan memberdayakan ormas, demi mendukung percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pemberdayaan Ormas tidak hanya berorientasi pada pemberian dana hibah saja, tapi harus juga meningkatkan peran pemerintah untuk meningkatkan nilai kehadiran Ormas bagi anggota dan masyarakat," jelas Hadi.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo juga menegaskan agar ormas-ormas tetap berada dalam koridor ideologi negara.

"Silakan memiliki ciri, tapi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila," jelasnya.

Menurut data yang dihimpun Antara dari Kemendagri, saat ini ada sekitar 420 ribu ormas yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 226 ribu di antaranya berbentuk yayasan, sedangkan 167 ribu lainnya berbentuk perkumpulan. 


Kelanjutan Perpu Ormas?

Sebelumnya, Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas pada tahun 2017, yang memberi pemerintah kewenangan untuk mencabut izin ormas secara sepihak.

Perpu tersebut sudah pernah digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, yakni ormas yang mengusung ideologi khilafah.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) saat itu, Wiranto, mengklaim bahwa pembubaran HTI dengan Perpu Ormas bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI.

Namun, menurut peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono, langkah itu tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

"Saya kira keliru pandangan pemerintah yang seperti itu. Perpu (Ormas) ini berbahaya, karena pemerintah berhak memberi sanksi, administrasi, sampai dibekukan," kata Andreas saat itu.

Editor: Rony Sitanggang

  • ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!