BERITA

Pakar Hukum: Polisi dan Jaksa Tak Pernah Tangkap Pejabat Korup

""Kalau di bawah lembaga pemerintahan, seperti polisi dan kejaksaan, maka bisa disaksikan, nggak pernah ada menteri yang ditangkap atau anggota DPR yang di-OTT.""

Astri Yuana Sari, Astri Septiani, Adi Ahdiat

Pakar Hukum: Polisi dan Jaksa Tak Pernah Tangkap Pejabat Korup
Pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai status aparatur sipil negara (ASN) bisa mengganggu kinerja pegawai KPK.

Pasalnya, menurut dia, selama ini pejabat korup hanya bisa ditangkap tangan oleh pegawai KPK yang berstatus independen.

"Ketika lembaga itu independen, penyidiknya juga independen, maka dia bisa bekerja dengan leluasa," kata Abdul Fickar saat dihubungi KBR, Rabu (20/11/2019).

"Tapi kalau di bawah lembaga pemerintahan, seperti polisi dan kejaksaan, maka bisa disaksikan, nggak pernah ada menteri yang ditangkap atau anggota DPR yang di-OTT (operasi tangkap tangan). Nggak pernah terjadi itu di kepolisian dan kejaksaan, kan? Itu hanya terjadi di KPK saja yang bisa melakukan, karena dia lembaga independen," kata dia.

Abdul Fickar juga menilai "ASN-isasi" pegawai KPK merupakan upaya pengendalian dari pemerintah.

"Dengan dia (pegawai KPK) berstatus sebagai pegawai negeri, kan dia harus tunduk pada atasan, meskipun jargonnya tetap penyidik independen apa segala macem. Tapi tetap, ketika dia berstatus sebagai pegawai negeri, maka dia bisa dikendalikan oleh atasannya," kata Abdul.

Abdul Fickar pun meragukan efektivitas kerja KPK bila pegawainya tak lagi berstatus independen.

"Jika penyidik tidak lagi independen, maka lembaga antirasuah tersebut seperti tak punya gigi lagi," tandasnya.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/11-2019/akademisi_uii__pegawai_kpk_jadi_asn__berpotensi_loyalitas_ganda/101384.html">Akademisi UII: Pegawai KPK Jadi ASN, Berpotensi Loyalitas Ganda</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/09-2019/dukung_pegawai_kpk_jadi_asn__jokowi_abaikan_jakarta_principles/100495.html">Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles</a><span style="color: rgb(119, 119, 119); font-style: italic;">&nbsp;</span></li></ul>
    


    Pakar Hukum Kepolisian: Jangan Curiga Dulu

    Di kesempatan terpisah, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Edi Saputra Hasibuan menyampaikan pandangan berbeda. Menurut dia, status ASN belum tentu memengaruhi independensi pegawai KPK.

    "Saya kira kita jangan memberikan curiga dulu ya. Yang penting kalau menurut kami, kasih dulu kesempatan, berikan waktu dulu untuk KPK berjalan ke depan ya," kata Edi saat dihubungi KBR, Rabu (20/11/2019). 

    "Yang penting kita kasih kesempatan dulu bagaimana KPK ini dua tahun yang akan datang. Ini kan prosesnya panjang ya, kalau tidak salah dua tahun diberikan waktu untuk memproses ya, untuk para staf disana menjadi ASN," tambahnya.


    Wadah KPK Tolak Perubahan Status

    Wadah Pegawai KPK masih konsisten menolak rencana perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang baru. Yudi khawatir, perubahan status pegawai hanya akan membuat KPK terikat dengan peraturan lembaga lain.

    "Artinya kalau sekarang ini kan mereka terikat dengan KPK itu kan. Nah ke depan kalau kedepan jadi PNS ASN nanti kan  lingkup mereka akan lebih besar menginduk ke Kemenpan-RB atau ke BKN dan itu bisa dipindah kemana saja. Jadi dikhawatirkan ketika nantinya mereka menangani kasus  besar itu kan bisa dipindah  atau bisa digeser posisinya," kata Yudi saat dihubungi oleh KBR, Rabu (20/11/19).

    Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengingatkan, struktur kepegawaian di KPK saat ini sudah ideal, ringkas dan jelas. Ia mengklaim, tanpa harus berstatus ASN, KPK sudah berhasil membuktikan kinerja luar biasa berkat independensinya dalam memberantas korupsi. 

    Editor: Sindu Dharmawan

  • ASN
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Wadah Pegawai KPK
  • Abdul Fickar Hadjar
  • Edi Saputra Hasibuan
  • Yudi Purnomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!