BERITA

Pajak Hiburan 65 Persen, DPRD Balikpapan Siap Bahas Ulang

""Pengusaha hiburan ayo kita duduk dulu, saya kira angka yang diajukan itu berapa? Nanti kita buat kajian, kalau perlu kita membahas ulang." "

Teddy Rumengan

Pajak Hiburan 65 Persen, DPRD Balikpapan Siap Bahas Ulang
Ilustrasi: Pelantikan dan sumpah anggota DPRD Balikpapan, Kaltim di Gedung Dome, Senin 25/8/2019. (Antara/Novi Abdi)

KBR, Balikpapan–  DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan siap merevisi Peraturan Daerah Perda tentang Pajak Hiburan. Penyebabnya pajak yang tinggi dianggap memberatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM).

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahib  tak memungkiri, Pajak Hiburan Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Daerah merupakan yang tertinggi di Indonesia karena mencapai 65 persen. Menurut dia, tingginya  Pajak Hiburan ditenggarai menjadi penyebab PAD Pajak Hiburan dimanipulasi para pelaku usaha THM hingga 99 persen berdasarkan hasil sidak yang dilakukan DPRD Kota Balikpapan.


Kata dia, DPRD Kota Balikpapan siap duduk bersama dengan para pelaku usaha maupun Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) untuk merumuskan nilai Pajak Hiburan. Ada usulan minimal Pajak Hiburan paling tinggi 10 hingga 25 pesen


“Ada mengusulkan angka mengacu pajak hiburan Jakarta 10 persen, ada 25 persen. Sebagian besar 99,9 persen (para pelaku THH) tidak ada yang taat (pajak). Kalau memang PHRI mengajukan angka, dalam hal ini pengusaha hiburan ayo kita duduk dulu, saya kira angka yang diajukan itu berapa? Nanti kita buat kajian, kalau perlu kita membahas ulang." Ujar anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahib.


Sebelumnya berdasarkan sidak yang dilakukan DPRD Kota Balikpapan diduga ada manipulasi pajak yang dilakukan pelaku THM dengan cara tidak melaporkan secara transparan pemasukkan yang diperoleh. Para pelaku usaha THM diduga membuat dua buku laporan pemasukkan untuk menghindari Pajak Hiburan. Misalnya jumlah pengunjung 10 orang hanya dilaporkan 5 orang.


Editor: Rony Sitanggang

  • Balikpapan
  • ibu kota baru
  • Presiden Jokowi
  • pemindahan ibu kota
  • joko widodo
  • ibu kota Kalimantan Timur
  • Kalimantan Timur
  • pajak hiburan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!