BERITA

Ogah Tanggapi Isu Rekayasa, Istana Pastikan Pelaku Teror Novel Harus Diusut Tuntas

" "Kalau komitmen pemerintah jelas, segala tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya.""

Ogah Tanggapi Isu Rekayasa, Istana Pastikan Pelaku Teror Novel Harus Diusut Tuntas
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjalani operasi mata di Rumah Sakit Singapura, Kamis (18/5/2017). (Foto: Tim Advokasi/KPK)

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan tak bersedia mengomentari isu adanya rekayasa penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memastikan pengusutan kasus penyerangan Novel akan terus berjalan, meski berembus isu rekayasa tersebut.


Menurut Fadjroel, penyerangan Novel tergolong pelanggaran hukum yang pelakunya harus dijatuhi sanksi.


"Kalau komitmen pemerintah jelas, segala tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegakkan. Terhadap kasus apapun, kan pemerintah ingin tegas. Bahwa ini negara hukum, semua hukum positif harus ditegakkan, dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya," kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (7/11/2019).


Fadjroel mengatakan, Polri akan tetap menjalankan perintah Jokowi untuk mengusut kasus penyerangan Novel hingga awal Desember 2019.


Meski demikian, Fadjroel mengaku tak tahu perkembangan penyelidikan tim teknis Polri soal kasus tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali melonggarkan waktu untuk Polri mengusut dalang dan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.


Jokowi mengatakan, telah menambah waktu sebulan untuk tim teknis Polri menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) penyerangan Novel, yang masa kerjanya telah berakhir Oktober lalu.

Novel mengalami teror siraman air keras usai beribadah salat Subuh di musala dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Menurut penyelidikan polisi, pelaku terdiri dari dua orang mengendarai sepeda motor.

Baca juga:

    <li><b>
    

    Novel Dituding Merekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Ini Bantahan KPK  

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/polri__tak_ada_tenggang_waktu_usut_kasus_novel/101210.html"> Polri: Tak Ada Tenggang Waktu Usut Kasus Novel</a>    </b></li></ul>
    

    Baca juga:

      <li><b>
      

      Usai Salat Subuh, Penyidik KPK Novel Baswedan Diserang

      <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/04-2017/kronologi_serangan_air_keras__novel_baswedan_teriak__panas__panas_/89690.html">Kronologi Serangan Air Keras, Novel Baswedan Teriak 'Panas, Panas'</a> </b></li></ul>
      

      Di luar nalar kemanusiaan


      Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan tindakan politisi PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tuduhan merekayasa kasus yang menimpanya.


      Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut laporan Dewi Ambarwati Tanjung sebagai laporan ngawur atau tidak jelas.


      "Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan. Karena penyerangan yang mengakibatkan Novel Baswedan mengalami kebutaan sudah jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum," tulis Tim Advokasi Novel Baswedan dalam rilis yang diterima KBR, Kamis (7/11/2019).


      Tim Advokasi Novel menegaskan kasus itu sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian. Bahkan, Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo juga merespon kasus itu dengan memerintahkan pengungkapan kasus sesegera mungkin.


      "Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses  laporan ini lebih lanjut," tulis Tim Advokasi Novel Basedan.


      Tim pengacara Novel menilai laporan itu sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel Baswedan yang notabene merupakan korban. Tim pengacara juga menyebut Novel mendapat serangan serupa melalui akun-akun pendengung (buzzer) di media sosial, maupun orang-orang yang tidak suka dengan KPK.


      "Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," tulis tim pengacara Novel.  


      Tim pengacara meminta aparat kepolisian tidak memproses laporan yang diajukan Dewi Ambarwati Tanjung. Bahkan, tim pengacara berencana mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan fitnah terhadap Novel Baswedan.


      Baca juga:

      Baca juga:

      Tuduhan rekayasa

      Sebelumnya, seorang politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan merekayasa kasus penyerangan.

      Saat melapor ke polisi, Dewi Ambarwati mengklaim membawa barang bukti seperti rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.


      Dewi meminta tim dokter Indonesia untuk membuka hasil rekam Novel Baswedan, karena menurutnya Hasil yang dikeluarkan rumah sakit Singapura diragukan kebenarannya.


      Tudingan serupa sebelumnya ramai muncul di media sosial, terutama dari para pendengung.


      Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • Kasus Novel Baswedan
  • TGPF Novel Baswedan
  • Tim Advokasi Novel Baswedan
  • KPK
  • teror KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!