BERITA

Kuasa Hukum Novel: Jangan-jangan Polri Minta Perpanjangan Waktu Lagi?

Kuasa Hukum Novel: Jangan-jangan Polri Minta Perpanjangan Waktu Lagi?

KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyebut tim teknis bentukan Polri gagal total karena tak kunjung mengungkap pelaku penyerangan air keras terhadap Novel. Padahal masa kerja telah habis.

Tim teknis Polri hanya mengklaim telah menemukan temuan signifikan selama bekerja sekitar tiga bulan.


Salah satu kuasa hukum Novel, Arif Maulana menilai temuan signifikan tim teknis itu tak berarti apa-apa karena tak dibuka ke publik. Juga tidak mengungkap dalang penyerangan. Arif menduga, klaim adanya hal signifikan ini bakal digunakan Polri untuk meminta tambahan waktu bekerja.


"Indikator keberhasilan penanganan kasus itu bukan adanya temuan signifikan, tapi ditemukan pelakunya siapa. Itu saja. Kalau sampai belum ada pelakunya, ya gagal total. Jadi jangan-jangan nanti setelah ditemukan hal signifikan lalu akan dibentuk tim nonteknis, lalu dibentuk tim apalagi, tim apalagi. Ya sebetulnya, ya jalan di tempat begitu," kata Arif saat dihubungi KBR, Kamis (31/10/2019) malam.


Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana, menambahkan, seharusnya kasus ini tidak lagi ditangani oleh Polri. Ia mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen yang bebas dari konflik kepentingan.


"Kalau kasus ini tetap dipegang kepolisian, ya khawatirannya akan sama dengan kasus-kasus yang lain. Impunitas, kebal. Kasus ini tidak akan ada kemajuan sama sekali," tambahnya.


Arif Maulana pesimistis Kapolri yang baru, Idham Azis, mampu dan berani menuntaskan kasus ini. Arif berkaca pada latar belakang Idham Aziz yang juga gagal mengusut kasus Novel semasa Idham menjabat Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Polri.


Akhir Oktober ini, tim teknis bentukan Polri sejatinya telah habis masa kerja. Presiden Jokowi hanya memberi tenggat waktu tiga bulan. Namun, Polri tak juga mengungkap dalang penyerangan ke Novel pada April 2017 silam.


Baca juga:


Selesaikan mandat Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kapolri Idham Azis dapat menyelesaikan mandat Presiden Joko Widodo untuk mengungkap pelaku kasus penyidik KPK Novel Baswedan.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada akhir masa kerja tim teknis Novel Baswedan, KPK mengetahui sudah ada laporan dari Polri kepada Presiden Joko Widodo.


Kata Febri, lantaran tugas pengungkapan pelaku teror air keras terhadap Novel Baswedan ditugaskan kepada Polri, maka KPK akan menunggu perkembangan penyelidikan itu.


"Tugas dari Presiden itu untuk menemukan pelaku penyerangan Novel. Itu adalah tugas secara institusional. Jadi semestinya siapapun unsur pimpinan atau pejabat yang ada di posisi-posisi tertentu, secara institusional tetap menjadi tugas dari Presiden terhadap Polri. Kami di KPK tetap berharap pelakunya ditemukan dan juga menunggu proses lebih lanjut," kata Jubir KPK Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019).


Febri Diansyah juga berharap agar tim teknis Polri dapat mengungkap pelaku selama masa kerja tiga bulan sejak 1 Agustus 2019 yang telah dimandatkan Presiden.


"Sekali lagi harapan KPK sederhana, pelaku penyerangan ditemukan. Tidak cukup pelaku penyerangan di lapangan, tetapi juga pelaku intelektualnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Ini juga harapan bagi publik, terutama bagi Novel dan keluarga. Waktu 800 hari itu kan sangat lama ya," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (23/7/2019).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • TGPF Novel Baswedan
  • Kasus Novel Baswedan
  • Tim Teknis Novel Baswedan
  • Mabes Polri
  • Idham Azis
  • KPK
  • Presiden Jokowi
  • Presiden Joko Widodo
  • Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!