BERITA

KPK: Ribuan Tambang Ilegal, Tak Ada Satupun yang Dihukum

KPK: Ribuan Tambang Ilegal, Tak Ada Satupun yang Dihukum
Satpol PP melakukan penertiban tambang galian C ilegal di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/10/2019). (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada ribuan tambang ilegal di Indonesia. Namun, tak ada satupun yang dihukum.

"Kita sudah beri tahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih dari 10 ribu, 60 persen itu ilegal. Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam rapat dengan Komisi Bidang Hukum DPR RI, Rabu (27/11/2019).

"Bahkan dari Kementerian ESDM misalnya, untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), sampai hari ini tidak ada satupun kasus yang diselidiki dan dilidik," kata Laode.

"Padahal jelas sekali, yang tidak bayar jaminan reklamasi banyak, yang tidak tutup lubang tambang banyak," lanjutnya.


Baca Juga: KPK: Banyak Penyalahgunaan Izin Tambang dan Perkebunan di Sultra


KPK Sudah Beri Rekomendasi, Tidak Diindahkan

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku sudah memberi rekomendasi penindakan tambang ilegal kepada sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan. Namun, tak ada yang menjalankannya.

Salah satu pihak yang dinilai abai terhadap rekomendasi KPK itu adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Rekomendasi untuk ESDM itu banyak. Salah satunya menindaklanjuti izin-izin yang kita anggap tidak clean and clear. Yang kedua, misalnya soal royalti yang tidak sesuai, yang harus ditagihkan dan harus dikerjakan. Ketiga adalah soal data, data itu tersebar di beberapa bidang untuk migas, ada Pusdatin, ada di Pertamina sendiri, jadi kita minta di Pusdatin aja disatukan, ini belum dilaksanakan juga," kata Laode, Rabu (27/11/2019).

Menurut Laode, Kementerian ESDM pernah berjanji untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Namun, hingga saat ini belum ada realisasinya. Laode pun meminta DPR supaya ikut berperan mengawasi masalah ini.

"Ini penting sekali untuk yang dikerjakan parlemen, untuk mengawasi hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPK. Ada yang diikuti, ada yang tidak diikuti, bahkan ada yang tidak diindahkan," kata Laode.


ESDM: Izin Tambang itu Wewenang Pemda

Di kesempatan terpisah, Kementerian ESDM mengaku belum tahu soal rekomendasi yang dimaksud KPK.

"Saya belum lihat apa rekomendasinya, karena selama ini kita selalu ada komunikasi dengan KPK, aman-aman aja. Maka yang dimaksud tidak ditindaklanjuti itu yang mana?" kata Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Heri Nurzaman kepada KBR, Rabu (27/11/2019).

Heri Nurzaman menuturkan, jika rekomendasi KPK itu terkait penindakan tambang ilegal, kewenangannya berada di pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau izin tambang yang harus dicabut, itu gubernur yang memiliki wewenang, yang clean and clear itu izinnya gubernur. Jadi yang harus mencabut gubernur. Sudah jelas kewenangannya, kalau izin Pemda, ya Pemda yang mencabut," kata Heri.

"Kalau yang ilegal itu adalah pihak aparat yang membereskan," tegas dia lagi.

Edior: Agus Luqman

  • tambang ilegal
  • izin tambang
  • Kementerian ESDM
  • tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!