HEADLINE

Korupsi Migas, KPK Periksa Eks-Dirut Petral

"Bambang diduga mengatur jatah alokasi bagi Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah."

Korupsi Migas, KPK Periksa Eks-Dirut  Petral
Ilustrasi

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto hari ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 September 2019, atas dugaan tindak pidana korupsi mafia migas.

Bambang diduga mengatur  jatah alokasi bagi  Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah. Kemudian menerima imbalan sejumlah uang, melalui perusahaan Siam Group Holding di Kepulauan Virgin Britania Raya, di Karabia. Menurut KPK, Bambang telah menarik uang sebesar 2.9 juta dolar AS atau setara lebih Rp40 miliar dari rekening perusahaan tersebut.


KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Bambang   juga pernah menjabat sebagai Managing Director di perusahaan itu.


Editor: Rony Sitanggang




  • suap direktur BUMN
  • Singapura
  • KPK
  • Pertamina Energy Trading Limited atau Petral
  • Bambang Irianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!