BERITA

Kementerian PAN: Larangan LGBT Daftar CPNS itu Sudah Sesuai Kebutuhan

Kementerian PAN: Larangan LGBT Daftar CPNS itu Sudah Sesuai Kebutuhan

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menyebut persyaratan khusus bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan, merupakan syarat yang telah ditetapkan sesuai formasi jabatan.

Juru bicara Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan adanya persyaratan khusus soal tidak diperbolehkannya orang berorientasi seksual berbeda/(LGBT) maupun orang bertato dan bertindik ikut seleksi CPNS, sudah diinformasikan sesuai kebutuhan.


Menurut Andi Rahadian, Kemen-PANRB telah mendapat informasi tersebut dan hanya bisa menerima segala persyaratan itu asalkan sesuai dengan prinsip keadilan.


"Kebutuhan formasi jabatan berasal dari masing-masing kementerian ya, sesuai yang tersedia. Setiap formasi jabatan itu ada beberapa persyaratan khusus ya yang tentunya hanya Kementerian Lembaga itu sendiri yang tahu, karena kebutuhannya dari mereka. Mereka yang menyampaikan kepada kementerian PAN RB itu informasi-informasi kebutuhan mereka apa saja, yang untuk tahun ini diperlukan dan juga kompetensi apa yang dibutuhkan," ucap Andi Rahadian kepada KBR, Rabu (20/11/2019).


"Sebetulnya yang paham itu kementerian-kementerian terkait. Tapi kita sudah memberikan imbauan termasuk permintaan agar ada supaya mengalokasikan minimal dua persen disabilitas dari formasi," tambahnya.


Andi Rahadian mengatakan, Kemen-PANRB juga telah meminta kementerian lembaga menerapkan prinsip yang kompetitif, adil, objektif, dan transparan.


Meski begitu, Kemen-PANRB menyerahkan persyaratan khusus tertentu kepada masing-masing lembaga, sesuai dengan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan.


Ia berkata, hanya Kejaksaan Agung yang dalam hal ini paham alasan pencantuman syarat khusus tersebut.


"Kita sudah meminta terhadap kementerian lembaga. Kita juga sudah mengirimkan surat untuk mengingatkan kembali mengenai pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas. Kita kirimkan surat dari Men-PANRB ke pejabat penerima kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah," ujar Andi.


"Pada prinsipnya ada prinsip dalam pelaksanaan CPNS. Yang pertama kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktek KKN. Kemudian juga prinsip gratis sampai pengumuman," pungkasnya.


Baca juga:

Termasuk persekusi

Spesialis hukum dari Support Group and Resources Center on Sexuality Universitas Indonesia (SGRC-UI) Riska Carolina menyebut, persyaratan khusus pada penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung diskriminatif lantaran menutup kesempatan kelompok LGBTI (lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks) untuk bekerja di instansi pemerintahan.

Ia juga mempertanyakan, motif Kejaksaan Agung sehingga mengeluarkan persyaratan tersebut.


"Kalau saya mau bertanya kepada Kejaksaan, apa yang disembunyikan oleh Kejaksaan? Sampai mengeluarkan peraturan yang diskriminatif, secara jelas malah. Apa yang disembunyikan? Apa maksudnya? Apa yang sebenarnya ditujukan? Saya sih tidak setuju mengatakan bahwa ini hanya diskriminasi. Ini sudah persekusi," kata Riska Caroline kepada KBR, Rabu (20/11/2019).


Peneliti dan penulis "Catatan Kelam: 12 Tahun Persekusi LGBTI di Indonesia" bersama Arus Pelangi ini juga mengapresiasi pernyataan Ombudsman RI yang menyebut beberapa instansi melakukan diskriminasi dalam penerimaan CPNS tahun ini.


"Kalau Ombudsman sudah menjabarkan itu, kita patut apresiasi. Kalau dari Komnas HAM juga bersedia menerima laporan kami misalnya, untuk ini dilanjutkan, dan dibuktikan bahwa negara memang melakukan satu pelanggaran HAM yang cukup berat di masa kini, kenapa tidak?" imbuhnya.


Sebelumnya Ombudsman RI menyebut seleksi penerimaan CPNS masih terdapat diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti disabilitas, dan LGBTI.


Persyaratan khusus pada penerimaan CPNS Kejaksaan Agung bahkan secara gamblang menyebut pelamar 'tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)'.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • CPNS 2019
  • LGBT
  • seleksi CPNS
  • Kejaksaan Agung
  • intoleransi
  • diskriminasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!