BERITA

Kemendagri Persoalkan Pernyataan FPI Setia NKRI Terpisah dari Anggaran Dasar

Kemendagri Persoalkan Pernyataan FPI Setia NKRI Terpisah dari Anggaran Dasar

KBR,Jakarta - Kementerian Dalam Negeri belum mengabulkan permohonan perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mempersoalkan pernyataan setia pada NKRI, Pancasila dan konstitusi yang dibuat terpisah dari anggaran dasar FPI. 

Adapun anggaran dasar FPI pasal 6 masih tertulis sama yakni "Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

Bahtiar mengatakan masih mengkaji hal ini bersama Kementerian Agama.

"Sedang didalami kembali oleh Kementerian Agama, tentang anggaran dasar itu. Yang dibikin FPI surat pernyataan bahwa menerima NKRI dan setia Pancasila. Tapi surat pernyataan terpisah dari anggaran dasar,” kata Bahtiar saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Izin SKT FPI diketahui telah habis 20 Juni lalu dan permohonan perpanjangannya masih dikaji pemerintah. 

Kementerian Agama telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin FPI karena telah memenuhi syarat yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019. Dalam rilis di website resmi Kementerian Agama, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan memerinci sejumlah persyaratan itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. 

Selain itu, FPI membuat surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Surat rekomendasi itu sudah diserahkan kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri mempermasalahkan soal pernyataan setia pada NKRI yang tak masuk dalam anggaran dasar FPI. Untuk itu, Kemenag diminta melakukan kajian mendalam tentang materi anggaran dasar FPI.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penelusuran mendalam dibutuhkan karena bisa berdampak pada kondisi kebhinekaan. Pasalnya, kalau dibiarkan, nantinya tiap golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat aturan masing-masing.

"Itu sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) seperti yang dikutip dari Antara. 

Wacana perpanjangan izin FPI ini mengundang penolakan dari warganet. Di media sosial ramai tagar #JokowiTakutFPI. Pemerintah dikritik tidak tegas karena berniat memperpanjang izin FPI yang dikenal intoleran. 

Ketua DPR Puan Maharani membela langkah pemerintah. Menurutnya, langkah Kementerian Agama memberikan rekomendasi izin perpanjangan FPI, bukan berarti pemerintah takut terhadap ormas tersebut. Politikus PDI Perjuangan ini berpendapat hal itu merupakan bagian dari mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. 

"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI). Ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).  

Editor: Ninik Yuniati

  • FPI
  • perpanjangan izin ormas
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Agama
  • DPR RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!