BERITA

Kemenag Ungkap Strategi 'Sensor' Konten Khilafah

Kemenag Ungkap Strategi 'Sensor' Konten Khilafah
Ilustrasi: Kader HTI menggelar unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, menuntut penggantian demokrasi dengan khilafah (28/3/2014). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan ratusan judul baru buku pelajaran agama Islam.

Buku-buku itu dibuat untuk menggantikan buku pelajaran agama Islam lama, yang dinilai bermasalah karena memuat konten terkait khilafah.

"Khilafah itu kan bisa disalahpahami oleh anak-anak kita. Oleh guru-guru kita juga bisa salah paham kalau tidak dijelaskan secara baik. Khilafah itu pernah ada dalam sejarah Islam sampai runtuhnya Turki Usmani pada tahun 1923," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (11/11/2019). 

Menurut Kamaruddin, definisi khilafah di dalam buku-buku lama itu cenderung parsial sehingga rawan disalahartikan. Ia juga menilai khilafah sudah tidak relevan untuk Indonesia.

"Di-review kembali potensi-potensi konten yang rentan disalahpahami atau berpotensi ditafsirkan tidak sesuai dengan visi Kementerian Agama dan visi Indonesia," tuturnya.


Mencegah Konflik di Kalangan Muslim

Selain "menyensor" konten terkait khilafah, buku-buku baru pelajaran agama Islam Kemenag juga diklaim akan "memperbaiki" ajaran-ajaran yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan muslim.

"Perbedaan-perbedaan pendapat yang bisa terjadi di antara umat Islam, yang berpotensi membuat konflik, itu juga kita harus antisipasi," kata Kamaruddin.

"Misalnya tahlilan, ada yang mengatakan tahlilan itu haram, yang seperti itu kan berpotensi menimbulkan konflik di antara umat Islam. Jadi, upaya kita dalam penulisan buku ini tidak hanya (memperbaiki) yang kontennya berpotensi radikal," kata dia lagi. 

Menurut Kamaruddin, Kemenag sudah menyiapkan 155 judul buku pelajaran agama Islam untuk jenjang pendidikan SD sampai SMA. Buku-buku itu rencananya akan diluncurkan Menag Fachrul Razi pada akhir 2019.

"Insya Allah tahun depan sudah bisa dipakai. Mudah-mudahan semua lancar, karena cukup banyak dan bukan pekerjaan ringan juga," pungkasnya.


Mencegah Penyebaran Paham Radikal

Selain menerbitkan buku baru, Kemenag mengimbau kalangan penerbit buku keagamaan agar meminta pengesahan ke pemerintah sebelum menyebarluaskannya.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, proses itu penting dilakukan untuk mencegah penyebaran paham radikal.

"Misalnya, buku pengayaan yang ditulis oleh masyarakat. Itu boleh saja, tapi harus di-tashih dulu. Harus disahkan (Kementerian Agama)," kata Kamaruddin, seperti dikutip Antara, Senin (11/11/2019). 

Editor: Sindu Dharmawan

  • khilafah
  • radikalisme
  • Kementerian Agama
  • kebebasan beragama
  • buku agama
  • fachrul razi
  • menteri agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!