BERITA

Keluarga Randi Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir AM

Keluarga Randi Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir AM
Keluarga berdoa di depan jenazah Immawan Randi di RS Abunawas, Kendari, Sultra, Kamis (26/09/19). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian diminta menjerat Brigadir AM dengan pasal pembunuhan berencana, bukan hanya dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiyaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 359 subsider pasal 360 ayat (1 dan 2) tentang kesalahan atau kelalaian. 

AM adalah tersangka kasus dugaan penembakan mahasiswa Halu Oleo, Kendari, Immawan Randi, saat aksi demo tolak RUU bermasalah, 26 September lalu. Kuasa hukum keluarga Randi, Sukdar beralasan AM  terbukti membawa senjata api di tempat demonstrasi, meskipun sudah ada instruksi larangan dari Kapolri.

"Juga harus diterapkan pasal 355 yang mengatur tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, itu pasal 355 KUHP. Kemudian memohon agar diterapkan 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dan terakhir agar penerapan hukumnya diterapkan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan alasan yang saya maksud di proses-proses yang terbukti  dalam sidang disiplin dan ada interuksi bahwa tidak boleh membawa senjata api," kata Sukdar saat dihubungi KBR, Jumat (8/11/19).

Kuasa hukum keluarga korban penembakan, Sukdar juga mendorong polisi mengungkap kasus kematian rekan Randi, yaitu Yusuf Kardawi yang juga tewas saat demonstrasi. Organisasi HAM Kontras menduga Yusuf tewas akibat peluru tajam menembus kepalanya, meski hal ini dibantah polisi. 

Spontanitas

Mabes Polri mengklaim penembakan yang dilakukan tersangka AM adalah aksi spontanitas. Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo menegaskan seluruh pasukan yang bertugas mengawal demo saat itu telah diperintahkan berjaga sesuai prosedur. Menurut Dedi, tersangka Brigadir AM berniat memberikan tembakan peringatan, namun tidak memerhatikan sekitar.

"Sudah ada perintah langsung dari pimpinan Polri. Setiap pengamanan dan penanganan unjuk rasa, seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api. Kalau tidak boleh bersenjata api, apalagi peluru tajam dan tidak boleh. Pengamanan tetap menggunakan pendekatan soft approach, jika nanti berubah menjadi pendekatan anarkis dari masa baru nanti ada langkah-langkah SOP yang lainnya, yang harus ditindaklanjuti dalam rangka untuk memitigasi jangan sampai terjadi tindakan anarkis yang menjadi lebih luas," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (8/11/2019).

Juru bicara Polri, Dedi Prasetyo membantah adanya perintah membawa senjata atau memberikan tembakan peringatan saat demonstrasi di Kendari. Selain itu, kata dia, saat ini belum ada indikasi adanya tersangka baru kasus penembakan di Kendari. 

Hasil Uji Balistik

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan AM yang berpangkat brigadir polisi sebagai tersangka penembakan terhadap Randi. AM merupakan satu dari enam anggota polisi yang membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa.

Penetapan dilakukan setelah polisi memperoleh hasil uji balistik yang dilakukan di Belanda dan Australia. Hasilnya, satu senjata identik dengan dua proyektik dan dua selongsong. 

Polisi menjerat AM dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiyaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 359 subsider pasal 360 ayat (1 dan 2) tentang kesalahan atau kelalaian. Saat ini, AM telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. 

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 25 saksi kasus penembakan Randi. Penyidik menetapkan enam anggota Polda Sulawesi Tenggara bersalah karena diduga melanggar prosedur saat menjaga aksi demo tolak RUU bermasalah di depan gedung DPRD Provinsi Kendari, September lalu. 

Mereka kedapatan membawa senjata, meski telah dilarang. Enam anggota polisi itu adalah GM, MI, MA alias AM, H, dan E. Mereka kemudian menjalani sidang etik dan disiplin. Keenam anggota polisi itu telah mendapatkan hukuman sesuai sidang disiplin di internal Polda Sultra.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Immawan Randi
  • Kendari
  • Brigadir AM
  • Tersangka Penembakan
  • Mabes Polri
  • Polda Sultra
  • Halu Oleo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!