BERITA

Kekerasan Seksual Marak, Tapi RUU PKS Tak Masuk Prioritas Pemerintah

Kekerasan Seksual Marak, Tapi RUU PKS Tak Masuk Prioritas Pemerintah

KBR, Jakarta - Indonesia punya catatan kasus kekerasan seksual yang mengkhawatirkan.

Menurut laporan Komnas Perempuan (Maret 2019), sepanjang 2018 saja ada lebih dari dua ribu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, meliputi pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), dan pelecehan seksual (394 kasus).

Tak hanya perempuan, anak-anak juga jadi korban. Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kekerasan seksual terhadap anak meningkat drastis tiap tahunnya.

“Kasus kekerasan seksual anak yang masuk ke LPSK itu mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Sejak 2016, peningkatannya 100 persen. Tahun 2019 ini juga angkanya lebih besar daripada data tahun 2018,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu (24/7/2019).


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/10-2019/komnas_perempuan__alasan_pemerintah_dpr_tunda_ruu_pks_mengada_ada/100721.html">Komnas Perempuan: Alasan Pemerintah-DPR Tunda RUU PKS Mengada-ada</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/kesehatan/02-2019/korban_kekerasan_seksual_rawan_kena_gangguan_mental__ini_penjelasan_pakar/98776.html">Korban Kekerasan Seksual Rawan Kena Gangguan Mental</a></li></ul>
    


    RUU PKS Tidak Masuk Prioritas Pemerintah

    Merespon masalah di atas, Komnas Perempuan dan berbagai organisasi masyarakat sudah sejak lama mendorong pemerintah dan DPR agar mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

    RUU PKS diharapkan bisa memberi keadilan untuk korban, serta menyediakan payung hukum bagi program-program pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.

    RUUPKS merupakan usul inisiatif DPR yang diusulkan 2017 lalu. 

    RUU PKS sudah sempat masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, hingga masa tugas DPR 2014-2019 berakhir, RUU itu belum kunjung disahkan.

    Sekarang, RUU PKS juga tidak masuk dalam prioritas pemerintah. Menurut Daftar RUU Usulan Prolegnas 2020-2024 di Lingkungan Pemerintah yang diterima KBR, Minggu (24/11/2019), tak ada satupun kementerian yang mengusulkan pembahasan RUU PKS.

    Lembaga yang mestinya bertanggung jawab atas hal ini, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hanya mengusulkan pembahasan RUU Kesetaran Gender. Itupun tidak masuk ke kategori RUU prioritas.

    Padahal, menurut seorang korban kekerasan seksual berinisial RA, RUU PKS punya arti yang sangat penting.

    "RUU PKS salah satu yang saya minta ke Presiden, agar korban seperti saya bisa dapat keadlian. Untuk kasus saya, di mana bentuk perkosaan, UU sebelumnya sangat menyulitkan, bahkan menyudutkan. Seperti saat penyidik bertanya apakah saya menikmati, atau kenapa sampai berulang," kata RA kepada KBR beberapa waktu lalu (31/1/2019).

    Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • ruu pks
  • kementerian pppa
  • pelecehan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!