BERITA

Kasus Suap, Eks-Dirut PLN Divonis Bebas

Kasus Suap, Eks-Dirut PLN Divonis Bebas

KBR, Jakarta- Bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan putusan dalam sidang yang menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti membantu  bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.


"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (04/11/2019).


Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya jakasa KPK menuntut  Sofyan Basir kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Sofyan selaku terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, bekas Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johanes Kotjo guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

 Selain itu, Sofyan juga dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan memfasilitasi pertemuan pihak terkait, padahal Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee sebagai imbalan sebesar Rp4,7 miliar dari Kotjo.


Sebelumnya bahwa perkara ini merupakan perkembangan kasus korupsi  yang melibatkan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Kotjo. Eni sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 6 tahun penjara. Lalu untuk bekas Menteri Sosial, Idrus Marham, hakim telah menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Sementara dari pihak swasta yang berperan memberi suap, yaitu Johannes Kotjo, dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, diperiksa KPK dalam penyidikan terkait dua kasus suap.

Kasus pertama adalah dugaan suap PLTU Riau-1 yang melibatkan bekas Dirut PLN, Sofyan Basir.

Sedangkan kasus kedua adalah dugaan suap PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) terhadap bekas anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Saragih.


Kasus Sofyan Basir

Sofyan Basir diduga ikut bersekongkol dengan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johannes Kotjo, dalam kontrak proyek PLTU Riau-1 senilai $900 juta dolar atau setara Rp12,8 triliun.

Persekongkolan itu diduga sudah dimulai sejak  2016. Saat itu PT PLN belum ditugaskan untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Namun Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

PLTU Riau-1 adalah salah satu proyek pembangkit listrik batu bara yang termuat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 – 2027. Ini merupakan bagian penting dari rencana besar pendistribusian listrik bagi 100 persen penduduk Sumatera.

Sofyan telah ditahan KPK sejak senin (27/5/2019). 


Kasus Eni Saragih

Eni Saragih sudah resmi ditahan karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dalam kasus PLTU Riau-1.

Namun, belakangan Eni juga diduga pernah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari Samin Tan, pemilik PT BLEM.

Samin Tan diduga meminta bantuan Eni untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Samin ingin kementerian membatalkan penghentian kontrak kerja salah satu anak perusahaan Samin, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kementerian ESDM menghentikan Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT. Penghentian lantaran perusahaan ini dinilai melanggar kontrak. Kasus bergulir di pengadilan  hingga berkekuatan hukum tetap tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian  tetap berlaku.  

Eni kemudian menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni disebut memanfaatkan posisinya sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan berupaya mempengaruhi  Kementerian ESDM.

Saat ini Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • PLN
  • korupsi
  • PLTU RIau 1
  • Kementerian ESDM
  • listrik
  • korupsi proyek
  • Sofyan Basir
  • pembangkit listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!