BERITA

Kasus Dugaan Suap Wali Kota Medan, KPK Panggil Anak Menkumham

"Yamitema dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa"

Kasus Dugaan Suap Wali Kota Medan, KPK Panggil Anak Menkumham
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). ( Foto: Antara/Risyal)

KBR, Jakarta-  Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan Yamitema T Laoly,   putra Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. 


Yamitema dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa, bersamaan dengan saksi lainnya, Istri Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin.  Keduanya akan diperiksa untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Sebelumnya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan Wali Kota Medan, salah satunya Tengku Dzulmi Eldin.

Kata Saut, dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan pemberian uang terkait dengan proyek jabatan Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021, KPK meningkatkan penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi IA Kepala Dinas PUPR Kota Medan diduga sebagai penerima, DE Wali Kota Medan 1014-2015 dan 2016-2021, berikut sebagai penerima adalah SF,"ucap Saut Situmorang di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca: OTT Suap, Wali Kota Medan Tiba di KPK 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Eldin dan Fitri dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari yang diberikan dalam beberapa tahap.

"Setelah pelantikan IAN (Isa Ansyari), TDE (Tengku Dzulmi Eldin) diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN. IAN memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE," ujar Saut Situmorang.


Berikutnya, Kata Saut, Dzulmi Eldin diduga kembali mendapat kucuran uang Rp 200 juta dari Isa. Uang itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin, atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.


"Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota," tutup Saut.


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT KPK
  • Dinas PU Medan
  • OTT Wali Kota Medan
  • Revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!