BERITA

Jokowi Tunggu Uji Materi untuk Terbitkan Perpu, Pengamat: Tidak Sopan Dong

""Kalau sopan bahas undang-undang tentang KPK mestinya KPK diajak. Mau bahas soal Undang-Undang BPJS mestinya diundang BPJS, soal MD3 masa tidak ada DPR-nya? Tidak sopan dong.""

Astri Septiani

Jokowi Tunggu Uji Materi untuk Terbitkan Perpu, Pengamat: Tidak Sopan Dong
Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh masyarakat mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK, Kamis (26/06/19). (Antara/Lydia)

KBR, Jakarta- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi pernyataan presiden Joko Widodo soal tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK karena menurutnya hal tersebut tidak sopan di tengah-tengah proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Feri justru mempertanyakan adab sopan santun ketatanegaraan Jokowi.

Dia merujuk  salah satunya yaitu soal tak dilibatkannya  KPK dalam pembahasan revisi UU.

"Coba bayangkan Presiden dan DPR telah menyatakan bahwa KPK itu bagian eksekutif, tetapi dalam pembahasan Undang-Undang yang menyangkut diri KPK sendiri, Presiden malah mengirimkan dua wakil, Menpan RB dan Menkumham, ke mana KPK nya? Kalau sopan kalau bahas undang-undang tentang KPK mestinya KPK diajak. Mau bahas soal Undang-Undang BPJS mestinya diundang BPJS, soal MD3 masa tidak ada DPR-nya, tidak sopan dong? Karena lembaga yang terkait langsung dengan hal  itu tak diundang," kata Feri Amsari kepada KBR, Senin (04/11/19).


Feri juga menyoroti pengesahan UU KPK yang baru tidak dihadiri secara kuorum di DPR RI. Selain itu Feri juga menyebut soal janji Jokowi mempertimbangan penerbitan Perpu dan akan memberi tahu para tokoh masyarakat soal pilihannya terkait UU KPK. Mestinya kata Feri, Jokowi mengundang kembali para tokoh tersebut.

Feri juga menyoroti korban tewas dalam aksi demonstrasi yang menuntut Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Feri menilai Jokowi tidak sopan karena tak menjadikan tewasnya sejumlah orang yang  karena memperjuangkan penerbitan Perpu KPK sebagai pertimbangan untuk menerbitkan perpu .

Selain itu yang terakhir, Feri mempertanyakan adab sopan santun tata negara Jokowi terkait pembentukan Dewan Pengawas yang tertuang di UU KPK hasil revisi. Dirinya menyebut peran presiden nantinya bakal dominan,


"Kekuasaan Presiden akan dominan menunjuk saja orang kelima-limanya, sementara Presiden berikutnya harus melalui Pansel. Apa tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? Di mana adab sopan santunnya?" Pungkas Feri yang termasuk salah satu diundang Jokowi ke Istana bersama para tokoh senior yang mendesakkan Perpu ke Jokowi, dalam pertemuan 26 September 2019.



Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/apa_kabar_perpu__jokowi_minta_masyarakat_sabar/101178.html">Apa Kabar Perpu? Jokowi Minta Masyarakat Sabar</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/survei__lsi____mayoritas_dukung_perpu_kpk/100777.html">Survei, LSI : Mayoritas Dukung Perpu KPK</a> </b></li></ul>
    

     

    Tunggu MK


    Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi rampung.


    Jokowi menilai, penerbitan Perpu di tengah proses uji materi sebagai tindakan yang tak sopan, karena melangkahi proses ketatanegaraan. Ia pun meminta masyarakat bersabar menanti proses uji materi tersebut selesai.


    "Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses lalu di-uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).


    Jokowi mengatakan sikapnya soal penerbitan Perpu KPK akan menunggu proses uji materi rampung, dan hakim MK membacakan putusannya. Namun, ia juga tak menegaskan sikapnya soal desakan penerbitan Perpu tersebut, jika MK menolak uji materi UU KPK.


    Pada 29 September 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat mengatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK.


    Pernyataan itu disampaikan setelah bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.


    Para tokoh tersebut berasal dari kalangan rohaniawan, ahli hukum, budayawan, hingga ekonom, yang datang mewakili masyarakat untuk mendesak Jokowi menerbitkan Perpu KPK.


    Beberapa tokoh tersebut di antaranya ahli hukum tata negara yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, eks pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, cendikiawan muslim Quraish Shihab, rohaniawan Franz Magnis Suseno, dan ekonom Emil Salim.

    Baca juga:

      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/ragu_perpu_kpk__jokowi_diperkirakan_ambil_sikap_awal_november/100951.html">Ragu Perpu KPK, Jokowi Diperkirakan Ambil Sikap Awal November</a> </b></span></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/desakan_mundur_soal_kpk__mahfud_balik_tantang_icw_/101124.html">Desakan Mundur Soal KPK, Mahfud MD: Memang ICW itu Siapa?</a> </b></span></li></ul>
      


      Editor: Rony Sitanggang

  • UU KPK
  • Presiden Joko Widodo
  • Perpu KPK
  • pemberantasan korupsi
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Presiden Jokowi
  • Revisi UU KPK
  • pelemahan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!