BERITA

Jokowi Tolak Perpu, YLBHI: Resmi Kita Masuk Neo Orde Baru

Jokowi Tolak Perpu, YLBHI: Resmi Kita Masuk Neo Orde Baru

KBR, Jakarta - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Asfinawati mengatakan sikap Jokowi itu merupakan pertanda negara Indonesia kembali ke era Orde Baru.


"Menurut kami, tidak keluarkanya Perpu revisi undang-undang KPK merupakan sebuah lonceng pertanda bahwa kita resmi masuk ke dalam semacam Orde Baru. Atau kita sebut Neo Orde Baru," kata Asfi di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).


Menurut Asfinawati, masa Orde Baru merupakan cerita korupsi luar biasa yang dijalankan oleh sistem negara itu sendiri. Sistem itu mengakibatkan adanya pelemahan-pelemahan politik, baik politik warga maupun politik dari partai politik. Termasuk, kata Asfi, pelemahan politik itu terjadi pada oposisi. Kondisi itulah yang tergambar kembali saat ini.

 

Asfinawati menambahkan, ciri lain yang menguatkan kesan Jokowi sedang mengembalikan Indonesia seperti pada zaman Orde Baru, yakni dengan banyaknya tindakan represif aparat negara terhadap peserta aksi unjuk rasa. Padahal aksi demonstrasi merupakan hak rakyat.


"Semua itu tujuannya adalah pada akumulasi uang yang didapatkan dari mega korupsi. Untuk menjalankan mega korupsi perlu ada penertiban rakyat dan semua elemen. Itu sedang terjadi sekarang ini. Aksi-aksi dibalas dengan tindakan represif. Kita tahu banyak sekali orang-orang ditangkap. Ini bahkan berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian sendiri," kata Asfi.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/apa_kabar_perpu__jokowi_minta_masyarakat_sabar/101178.html">Apa Kabar Perpu? Jokowi Minta Masyarakat Sabar</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2019/survei__lsi____mayoritas_dukung_perpu_kpk/100777.html">Survei, LSI : Mayoritas Dukung Perpu KPK</a> </b></li></ul>
    

     

    Tunggu MK


    Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi rampung.


    Jokowi menilai, penerbitan Perpu di tengah proses uji materi sebagai tindakan yang tak sopan, karena melangkahi proses ketatanegaraan. Ia pun meminta masyarakat bersabar menanti proses uji materi tersebut selesai.


    "Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses lalu di-uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).


    Jokowi mengatakan sikapnya soal penerbitan Perpu KPK akan menunggu proses uji materi rampung, dan hakim MK membacakan putusannya. Namun, ia juga tak menegaskan sikapnya soal desakan penerbitan Perpu tersebut, jika MK menolak uji materi UU KPK.


    Pada 29 September 2019 lalu, Presiden Jokowi sempat mengatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK.


    Pernyataan itu disampaikan setelah bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.


    Para tokoh tersebut berasal dari kalangan rohaniawan, ahli hukum, budayawan, hingga ekonom, yang datang mewakili masyarakat untuk mendesak Jokowi menerbitkan Perpu KPK.


    Beberapa tokoh tersebut di antaranya ahli hukum tata negara yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, eks pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, cendikiawan muslim Quraish Shihab, rohaniawan Franz Magnis Suseno, dan ekonom Emil Salim.

    Baca juga:


    Ancaman terbesar


    Salah seorang tokoh masyarakat, Franz Magnis Suseno berpendapat kewenangan penerbitan Perpu KPK sepenuhnya ada di tangan presiden.


    Ia menyebut, presiden bisa saja menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu KPK. Namun, presiden tetap harus bertanggung jawab terhadap penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Franz Magnis mengatakan korupsi adalah ancaman terbesar bagi bangsa ini.


    "Presiden bisa---atau mungkin masih akan menerbitkan Perpu (KPK), tapi bisa juga tidak. Kalau umpamanya presiden tidak menerbitkan Perpu, maka presiden sendiri amat sangat bertanggung jawab---bahwa pemberantasan korupsi di negara ini tidak berkurang, tetapi diintensifkan," ujar Franz Magnis di Jakarta, pada Rabu (30/10/2019) lalu.


    Magnis menjelaskan, penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat melawan penyebaran radikalisme. Ia mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi hanya akan menguntungkan elit tertentu yang semakin memperluas ketimpangan ekonomi dan kemiskinan di masyarakat.


    Ketimpangan ekonomi dan kemiskinan tersebut yang menurut Magnis, bisa menjadi penyebab tumbuhnya radikalisme.


    "Korupsi adalah ancaman terbesar bagi Indonesia. Saya berpendapat, kalau Indonesia bisa maju, kalau orang kecil bisa maju, itu tentu kalau mengandaikan tidak korup. Radikalisme tidak akan mengambil alih di negara ini," imbuhnya.


    Editor: Agus Luqman 

  • Perpu KPK
  • Presiden Jokowi
  • Presiden Joko Widodo
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • pelemahan KPK
  • pemberantasan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!