BERITA

Jokowi Proses Dewan Pengawas KPK, Mensesneg: Mayoritas Ahli Hukum

""Pak Presiden ya setiap saat ketemu begitu selalu minta masukan, kira-kira siapa intinya kan mengawal anulah kerja pimpinan KPK yang baru. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak,""

Dian Kurniati

Jokowi Proses Dewan Pengawas KPK, Mensesneg: Mayoritas Ahli Hukum
Mahasiswa demo di depan kantor DPRD Lampung meminta Presiden Jokowi terbitkan Perpu KPK, Jumat (18/10). (Antara/Ardiansyah)

KBR, Jakarta-   Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), akan didominasi oleh ahli hukum. Namun ia mengatakan presiden sampai saat ini masih melakukan banyak pertimbangan untuk memilih siapa saja anggota dewan yang akan bekerja.

"Masukan dari berbagai pihaklah. Presiden masih punya banyak waktu karena nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Nanti masih bulan Desember, sementara ini Pak Presiden ya setiap saat ketemu begitu selalu minta masukan, kira-kira siapa intinya kan mengawal anulah kerja pimpinan KPK yang baru. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak," ujar Pratikno, di kantornya, Senin (04/11/2019).


Selain ahli hukum, Pratikno juga mengatakan dewan pengawas KPK akan diisi oleh ahli sosial dan beberapa keilmuan lain. Namun ia menegaskan bahwa Presiden masih memilah   nama-nama yang digadang akan menduduki kursi lembaga tersebut.


Sebelumnya protes dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa terkait adanya pembentukan dewan pengawas santer terdengar. mereka menganggap dewan pengawas hanya akan melemahkan dan menghalangi kerja-kerja KPK dalam penyadapan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebelumnya   Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dewan Pengawas termasuk dalam 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang dicermati lembaga antikorupsi itu dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 itu kan memang mengatur ya terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih. Jadi mekanismenya saya kira disesuaikan saja ya di undang-undang 19 tahun 2019 karena ada kewenangan presiden untuk memilih di sana," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (1/11/2019).

KPK mengidentifikasi 26 poin itu dapat mengurangi kewenangan pokok KPK yang sebelumnya diatur dalam UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Misalnya dengan adanya Dewan Pengawas Eksternal, sempitnya ruang untuk KPK melakukan fungsi penindakan, dan dilucutinya wewenang KPK dalam penyidikan dan penuntutan.

"Memang kalau kita pelajari ada ya katakanlah perbedaan pemahaman ya. Kalau kita membahas antara pasal lain dan pasal yang lain lagi begitu, beberapa pasal memang berbeda-beda tafsirnya. Tapi penjelasannya cukup jelas. Nah ini yang segera perlu kita cermati secara hati-hati," imbuh Febri.


Presiden Joko Widodo mulai menyusun daftar anggota Dewan Pengawas KPK, seperti yang diperintahkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, meski beleid tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Jokowi mengatakan, penyusunan lima orang Dewan Pengawas KPK yang pertama tak perlu dilakukan oleh panitia seleksi, seperti yang tertulis pada pasal 69A UU KPK.

Jokowi meyakinkan anggota Dewan Pengawas yang akan ia pilihan memiliki kredibilitas dan selalu mendukung pemberantasan korupsi di KPK.

"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (01/11/2019).


Pasal 69A UU KPK menyebut ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Namun untuk menyusun Dewan Pengawas periode berikutnya, kata Jokowi, ia akan membentuk Pansel, seperti yang diperintahkan pasal 37E UU KPK.


UU KPK menyebut, Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.


Jokowi mengatakan, pengangkatan Dewan Pengawas akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023, pada 20 Desember 2019. Sehingga, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembantukan Dewan Pengawas periode 2019-2023 sebelum pengangkatan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang
  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Mahfud MD
  • Presiden Jokowi
  • Perpu KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!