BERITA

Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor, ICW: Narasi Antikorupsi Omong Kosong

""Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden, itu hanya omong kosong belaka.""

Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor, ICW: Narasi Antikorupsi Omong Kosong
Presiden Joko Widodo usai menyampaikan pidato awal masa jabatan presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk Annas Maamun, bekas Gubernur Riau yang menjadi terpidana korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto, grasi itu berupa pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

Seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2019), Ade Kusmanto menyebut grasi itu diberikan Presiden karena terpidana sudah uzur, sakit-sakitan, dan berkelakuan baik selama di tahanan.


ICW: Grasi untuk Koruptor Tidak Dapat Dibenarkan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kecewa sekaligus mengecam pemberian grasi tersebut.

"Bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan," tegas ICW dalam rilisnya yang diterima KBR, Selasa (26/11/2019).

ICW menyinggung Presiden Jokowi yang kerap mengambil kebijakan tak sejalan dengan prinsip antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelamatkan KPK," jelas ICW.

"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata ICW.

"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," tuntut ICW. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • korupsi
  • grasi koruptor
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perpu KPK
  • ICW
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!