BERITA

FPI Sudah Buat Pernyataan Setia Pancasila, Ini Alasan Pemerintah Belum Beri SKT Ormas

"“FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami." "

Dwi Reinjani

FPI Sudah Buat Pernyataan Setia Pancasila, Ini Alasan Pemerintah Belum  Beri SKT Ormas
Ilustrasi: Aksi tolak FPI di Banyuwangi, Jatim. (Foto: KBR/Hermawan A.)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat permohonan perpanjangan Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Hal itu lantaran masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin.

“FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan pembahasan yang lebih dalam lagi  tentu waktunya tidak akan lama-lama. Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu.” Ujar Mahfud, di kantornya, Rabu (27/11/2019).


Menurut Maruf, dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar hari ini bersama Menag dan Mendagri, diputuskan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan sebuah organisasi, berkumpul dan berserikat seperti halnya FPI. Namun ia mengatakan negara juga mengatur pendirian organisasi dengan Undang-undang. Maka dari itu FPI harus memenuhi semua persyaratan dan prosedural administratif dan subtantifnya.


Menteri Agama Fahcrul Razi juga membenarkan hal tersebut. Kata dia, FPI telah membuat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi menurut Fachrul kementerian agama akan tetap melakukan pendalaman terlebih dahulu, terkait pernyataan yang dibuat dengan materi yang disampaikan.


Sebelumnya pada 20 Juni 2019 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah habis. Menurut Sekretaris Umum FPI, Munarman, organisasnya sudah beberapa kali mengajukan surat perpanjangan namun pemerintah pada Agustus lalu masih mengatakan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi dari belasan persyaratan yang sudah diajukan.


Ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Menurut Kemndagri, FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kemendagri.


Editor: Rony Sitanggang

  • FPI
  • Kemendagri
  • uu ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!