BERITA

Difabel & LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejakgung, LBH Masyarakat: Tidak Relevan, Hapus!

Difabel & LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejakgung, LBH Masyarakat: Tidak Relevan, Hapus!

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam sejumlah persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinilai diskriminatif.

Persyaratan yang dimaksud di antara lain mengharuskan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato dan bertindik, serta tidak kelainan orientasi seks maupun transgender.


Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapat perlindungan dan pekerjaan. Ia mendesak agar pemerintah menghapus persyaratan-persyaratan diskriminatif tersebut.


"Syarat-syarat seperti ini kan seharusnya sudah tidak. Ini kan abad 21 sudah tidak relevan lagi kita menilai seseorang dari identitas dirinya, dari dia disabilitas atau tidak, tapi harusnya dilihatnya kompetensi, kapasitasnya diuji saja. Mungkin ada posisi tertentu yang mereka bisa isi daripada harus dihalangi, ditutup peluangnya," kata Ricky saat dihubungi KBR (20/11/19).


Lebih lanjut Ricky menyebut tak ada relevansinya orientasi seksual seseorang dengan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaan. Pun halnya dengan aturan tak boleh bertato dan bertindik juga dinilai tak ada kaitannya dengan kemampuan seseorang.


Soal diskriminasi bagi penyandang disabilitas, Ricky menilai pemerintah mestinya memfasilitasi peserta CPNS disabilitas, bukan malah menghalangi disabilitas untuk ikut proses seleksi.

Ia meminta pemerintah memberikan peluang seluas-luasnya dan menghilangkan stigma buruk terhadap kelompok minoritas dan disabilitas.

Larangan Kejakgung


Sejumlah aturan itu tercantum dalam laman rekrutmen CPNS Kejaksaan Agung di rekrutmen.kejaksaan.go.id.


Larangan antara lain ditujukan untuk pelamar jabatan dokter spesialis ahli pertama, jabatan dokter ahli pertama, jabatan dokter gigi ahli pertama dan jabatan apoteker ahli pertama.


"Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter."

Larangan juga tercantum untuk lowongan jabatan Jaksa Ahli Pertama pelamar umum, pelamar khusus, atau pelamar khusus dari Papua dan Papua Barat.


Aturan juga diberlakukan bagi pelamar untuk posisi jabatan pranata komputer ahli pertama, jabatan auditor ahli pertama, dan jabatan pranata laboratorium ahli pertama. Aturan serupa juga tercantum dalam syarat pendaftar untuk jabatan pengawal tahanan dan pengemudi pengawal tahanan.


Editor: Agus Luqman 

  • diskriminatif
  • CPNS 2019
  • seleksi CPNS
  • difabel
  • LGBT
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!