BERITA

Bulan Depan, Draf RUU Perlindungan Data Pribadi 'Masuk' DPR

" Pemerintah berharap RUU PDP ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020."

Heru Haetami

Bulan Depan, Draf RUU Perlindungan Data Pribadi 'Masuk' DPR
Menkominfo Johnny G Plate saat mengikuti rapat dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko)

KBR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan telah mendapat perintah Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu regulasi prioritas yang didorong agar segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah.


Pemerintah berharap RUU PDP ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.


"RUU PDP yang nanti kalau bisa diberlakukan, tentu perlu ditempakan di dalam Prolegnas Prioritas DPR RI dan Prolegnas Prioritas 2020 dan Prolegnas 2020-2024," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Menkominfo Johnny G. Plate berjanji pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU PDP itu akhir tahun 2019.


"Desember akan masukan draf RUU PDP ke DPR," ujarnya


Johnny menambahkan pemerintah telah mendatangi beberapa negara di kawasan Uni Eropa yang mempunyai peraturan sejenis mengenai perlindungan data pribadi.


"Setelah Uni Eropa mempunyai undang-undang data pribadi, kita pun dituntut untuk bisa menghasilkan undang-undang serupa," kata Johnny.


Untuk merealisasi regulasi itu, Johnny mengatakan pemerintah akan menghadapi sejumlah pekerjaan rumah seperti menyamakan pendapat dengan DPR hingga melakukan harmonisasi sejumlah peraturan yang ada.


"Banyak sekali yang harus kita lakukan. Ada banyak pertanyaan, concern, pendapat, pandangan, saran terkait dengan RUU PDP. Termasuk di dalamnya peraturan-peraturan pemerintah yang nanti harus dikompilasi dan disusun, setelah melalui harmonisasi menyeluruh terhadap RUU PDP," kata Johnny.


Editor: Agus Luqman 

  • Perlindungan Data Pribadi
  • RUU Perlindungan Data Pribadi
  • Kominfo
  • Menkominfo
  • Johnny G Plate
  • Prolegnas 2020

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!