BERITA

Berubah Status Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Khawatir Dirotasi

Berubah Status Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Khawatir Dirotasi

KBR, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo khawatir jika status pegawainya diubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau jadi ASN nanti kan lingkup mereka (pegawai KPK) akan lebih besar menginduk ke Kemenpan-RB atau ke BKN, dan itu bisa dipindah kemana saja. Jadi dikhawatirkan ketika nantinya mereka menangani kasus besar, itu bisa dipindah atau digeser posisinya," kata Yudi saat dihubungi KBR, Rabu (20/11/2019).

Yudi mengingatkan, sejak awal KPK berdiri tahun 2002 pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa di KPK itu bukan lembaganya saja yang independen, tapi juga pegawainya.

Menurut Yudi, meski tidak berstatus ASN, struktur kepegawaian KPK saat ini juga sudah ideal, ringkas, jelas, dan mampu menghasilkan kinerja pemberantasan korupsi yang baik.

Ia pun menegaskan sekarang KPK masih konsisten mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK baru.


Sikap Wadah Pegawai Tak Sejalan dengan Pimpinan KPK?

Meski Ketua Wadah Pegawai KPK merasa khawatir, jajaran pimpinan KPK tidak nampak terganggu dengan rencana pengubahan status pegawainya menjadi ASN.

Ketua KPK Agus Rahardjo justru menyatakan kalau KPK sudah mengantisipasi kebijakan rotasi.

"Itu kan tak tertutup kemungkinan seperti itu (rotasi pegawai KPK) dan itu dulu sudah pernah merencanakan. Malah ada salah satu direktur keuangan mana itu, malah ngambil (pegawai) dari kita. Ide program itu memang menjadi program pimpinan-pimpinan (KPK) yang sekarang ini, mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," kata Agus, Rabu (20/11/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyatakan status ASN tak akan mengganggu independensi dan kinerja pegawainya.

"Nanti kalian bisa pegang omongan saya, OTT akan tetap jalan, penuntutan tetap banyak," kata Saut kepada KBR, Rabu (20/11/2019).

Editor: Agus Luqman

  • ASN
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perpu KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!