BERITA

Apa Kabar Perpu? Jokowi Minta Masyarakat Sabar

""Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan,""

Apa Kabar Perpu? Jokowi Minta Masyarakat Sabar
Massa dari Indonesia Memanggil demo di Jalan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (28/10/2019) menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta-    Presiden Joko Widodo menyatakan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sebelum proses uji materi di Mahkamah Konstitusi rampung. Jokowi menilai, penerbitan Perpu di tengah proses uji materi sebagai tindakan yang tak sopan, karena melangkahi proses ketatanegaraan.

Ia pun meminta masyarakat bersabar menanti proses uji materi tersebut selesai.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun ketatanegaraan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (01/11/2019).


Jokowi berkata, sikapnya soal penerbitan Perpu KPK akan menunggu proses uji materi rampung, dan hakim MK membacakan putusannya. Namun, ia juga tak menegaskan sikapnya soal desakan penerbitan Perpu tersebut, jika MK menolak uji materi UU KPK.


Pada 29 September 2019, Jokowi menyatakan bakal mempertimbangkan penerbitan Perpu KPK, setelah bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka. Para tokoh tersebut berasal dari kalangan rohaniawan, ahli hukum, budayawan, hingga ekonom, yang datang mewakili masyarakat untuk mendesak Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Beberapa tokoh tersebut di antaranya ahli hukum tata negara yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, eks pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, cendekiawan muslim Quraish Shihab, rohaniawan Franz Magnis Suseno, dan ekonom Emil Salim.


Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mundur, jika tidak bisa meyakinkan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, hal ini sebagai ujian komitmen Mahfud yang sebelumnya sangat vokal menyuarakan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK, sebelum menjadi Menkopolhukam menggantikan Wiranto.


ICW juga menuntut Mahfud meyakinkan Jokowi mengeluarkan Perpu KPK dalam 100 hari kerjanya sebagai Menkopolhukam.


"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa segera dorong presiden untuk keluarkan Perpu. Sehingga kalau memang nanti tak bisa lewat Prof Mahfud maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menkopolhukam," kata Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Senin (28/10/2019).


Kurnia menyebut, penerbitan Perpu untuk membatalkan sebuah Undang-Undang merupakan hak prerogatif dan subjektif Presiden.



Editor: Rony Sitanggang

  • Perppu Pembatalan UU KPK
  • Mahfud MD
  • Presiden Jokowi
  • Perpu KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!