BERITA

Akademisi UII: Pegawai KPK Jadi ASN, Berpotensi Loyalitas Ganda

""Revisi UU KPK yang menempatkan pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta ketidakpastian hukum.""

Adi Ahdiat

Akademisi UII: Pegawai KPK Jadi ASN, Berpotensi Loyalitas Ganda
Ilustrasi: Aparatur sipil negara. (Foto: www.setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Pemerintah sedang bersiap mengubah status pegawai KPK dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurut pandangan sejumlah akademisi, pengubahan status itu bisa mengganggu loyalitas pegawai KPK dalam memberantas korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan oleh rektor, dosen, dekan, dan sejumlah pejabat kampus Universitas Islam Indonesia (UII) dalam permohonan uji formil dan materiil UU KPK yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Revisi UU KPK yang menempatkan pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta ketidakpastian hukum," jelas perwakilan UII dalam dokumen permohonannya.

"Munculnya loyalitas ganda berkaitan dengan status dan kedudukannya sebagai pegawai KPK sekaligus bagian dari ASN. Sedangkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan persyaratan menjadi pegawai KPK yang berbeda dengan persyaratan menjadi ASN," lanjut mereka.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/11-2019/sebentar_lagi_pegawai_kpk_berubah_jadi_asn/101379.html">Sebentar Lagi Pegawai KPK Berubah Jadi ASN</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/09-2019/dukung_pegawai_kpk_jadi_asn__jokowi_abaikan_jakarta_principles/100495.html">Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles</a></li></ul>
    


    Status ASN Bisa Hambat Kinerja KPK

    Tak hanya mengganggu independensi, perwakilan UII juga menilai status ASN bisa menghambat kinerja KPK.

    "Dengan menjadi pegawai ASN, secara otomatis pula pegawai KPK akan memulai kariernya dari awal. Banyak dari mereka akan kehilangan jabatan dan sebagainya. Pada gilirannya hal ini berpotensi menimbulkan banyak kekosongan jabatan dalam KPK dan menghambat kinerja KPK," jelas perwakilan UII dalam dokumen permohonannya.

    "Dengan status kepegawaian KPK sebagai ASN maka terjadi dualisme pengawasan, yaitu oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Dewan Pengawas KPK. Dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan," lanjut mereka lagi.

    Selain soal status kepegawaian, perwakilan UII menggugat pasal-pasal lain dalam UU KPK hasil revisi yang terkait dengan:

      <li>Penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif, yang dinilai mempengaruhi independensi;</li>
      
      <li>Kewenangan Dewan Pengawas, yang dinilai bisa memperlambat kerja KPK, dan;</li>
      
      <li>Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan, yang dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.</li></ul>
      


      Belum Ada Jadwal Sidang Lanjutan

      Menurut perwakilan UII, berbagai muatan UU KPK hasil revisi yang disebutkan tadi bertentangan dengan UUD 1945. Karenanya, mereka memohon agar MK membatalkan aturan tersebut.

      Permohonan itu sudah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK kemarin, Selasa (19/11/2019). Sampai hari ini (20/11/2019) situs resmi MK belum melansir jadwal sidang lanjutannya.

      Editor: Agus Luqman

  • ASN
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!