BERITA

UMP Jawa Timur 2019 Rp1.630.000

UMP Jawa Timur 2019 Rp1.630.000

KBR Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar Rp1.630.000. Jumlah ini naik 8,03 persen atau Rp121.164 dari UMP 2018.

"Kalau angka kenaikannya 8,03 sekitar Rp121.164 rupiah jadi total Rp1.630.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakerttans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo pada Kamis (1/10/2018).

Dia mengatakan, pengesahan UMP Jatim 2019 itu melalui Peraturan Gubenrur (Pergub) nomor 188/629/2018. "Sudah ada pergubnya dan sudah ditandatangani Gubenrur," kata dia. 

Himawan pun mengatakan, pada prinsipnya UMP Jatim 2019 merupakan batas terendah yang dikeluarkan provinsi. UMP nantinya tidak berlaku jika Pemprov Jatim sudah mengesahkan UMK 2019.

"Kalau UMP itu kan sifatnya sementara, kalau UMK 2019 diputuskan, maka UMP jadi tidak berlaku," katanya lagi.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 akan disahkan pada 9 November mendatang. Saat ini, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru Sampang yang mengajukan draf usulan.

Sehari sebelum pengumuman kenaikan UMP, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau seluruh pemerintah daerah agar mengikuti data acuan yang sudah disepakati. Kemenaker sebelumnya menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen.

"Ini sudah win-win. Justru ini sudah win-win. Tanya deh ke para pengusaha kalau misalkan kenaikan berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, itu masih reasonable. Ini juga win-win bagi para pekerja," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10/2018).

Kendati begitu, Hanif tidak menjelaskan langkah yang akan diambil jika masih ada daerah yang menetapkan UMP di bawah standar kementeriannya. Dia mengatakan seharusnya daerah tidak lagi mempersoalkan besaran kenaikan UMP.

Dia mengklaim kenaikan 8,03% itu sudah menguntungkan dunia usaha maupun para pekerja. Di satu sisi, tuntutan pekerja agar setiap tahun ada kenaikan upah diakomodasi. Namun, pengusaha juga mendapat kepastian dengan metode penghitungan kenaikan yang berpatokan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hanif beralasan, tanpa patokan PP 78 Tahun 2015, pengusaha akan khawatir berinvestasi dan memilih angkat kai.

"Ini juga win-win bagi calon pekerja karena dengankenaikan upah yang predictable, dunia usaha lebih terjaga sehingga lapangan pekerjaan terus ada."



Editor: Nurika Manan

  • Upah Minimum Provinsi
  • UMP
  • Upah Minimum
  • buruh
  • Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!