BERITA

Suap Gubernur, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun

"“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmadi Sarjana Ekonomi berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan,""

Suap Gubernur, Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). (Foto: Antara/Reno)

KBR, Jakarta- Terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bener Meriah Aceh, Ahmadi, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ahmadi terlibat suap proyek pembangunan infrastruktur dengan uang berasal dari dana otonomi khusus atau Otsus 2018.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Ahmadi menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf , sebesar 1 milyar 50 juta rupiah. Suap diberikan demi memperoleh izin pembangunan Kabupaten Bener Meriah agar dikerjakan oleh proyek rekanannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmadi Sarjana Ekonomi berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan yang supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penutut Umum KPK, Ali Fikri, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11).

Baca: Sidang Irwandi Pekan Depan

Jaksa KPK mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang menggalakkan perlawanan terhadap korupsi. Serta dalam posisinya sebagai pejabat publik justru tidak mengupayakan adanya birokrasi yang bersih dari korupsi.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.


Ahmadi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

  • irwandi yusuf
  • bupati bener meriah ahmadi
  • Suap DAK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!