BERITA

Reklamasi Distop, Gubernur Anies Pastikan Pembangunan Tanggul Darurat Berlanjut

Reklamasi Distop, Gubernur Anies Pastikan Pembangunan Tanggul Darurat Berlanjut

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melanjutkan pembangunan tanggul laut fase darurat pada tahun depan. Hal itu menurutnya sudah disepakati dalam rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (8/11/2018) pagi. 

Anies mengatakan ada tanggul sepanjang 3,7 kilometer yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Tanggul fase darurat diperlukan demi mengatasi rob dan turunnya permukaan tanah Jakarta.

"Tanggul A yang berada di pesisir pantai itu yang dibutuhkan itu yang penting. Karena itu untuk menjaga agar air laut tidak masuk kr daratan. Bukan semata-mata robnya, tapi permukaan tanah kita menurun," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/11/2018).

Namun untuk kelanjutan pembangunan tanggul laut raksasa fase B dan C atau biasa disebut Giant Sea Wall, ia mengakui belum ada kepastian. Sebab menurutnya, urgensi pembangunan tanggul raksasa di tengah laut itu harus dibicarakan ulang.

"Yang di luar harus dibicarakan ulang."

Pasca Pemprov DKI mencabut izin reklamasi sebagian pulau di Teluk Jakarta, nasib pembangunan tanggul pantai dipertanyakan. Pasalnya, tanggul tersebut sebelumnya masuk sepaket dengan reklamasi 17 pulau dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/pertimbangan_gubernur_dki_jakarta_cabut_izin_pulau_pulau_reklamasi/97451.html">Pertimbangan Gubernur Anies Mencabut Izin Pulau Reklamasi Teluk Jakarta</a><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/09-2018/nasib_pembangunan_di_4_pulau_reklamasi_teluk_jakarta/97461.html">Nasib Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta</a>&nbsp;</b><br>
    


Susun Ulang Peraturan

Pasca-kebijakan, Pemprov Jakarta mengklaim tengah bergegas merampungkan revisi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut tata ruang kawasan strategis pantai utara dan rancangan zonasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Pasalnya, beberapa rencana harus disusun ulang setelah kebijakan penghentian sebagian izin pengurukan laut tersebut diumumkan pada September 2018.

Saat ditemui di Balai Kota Jakarta pengujung September 2018, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, timnya tengah memeriksa ulang pasal soal rencana dan fungsi tata ruang untuk pulau reklamasi.

"Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa, dan kami akan tunjukan petanya kepada Warga Jakarta. Ini lho kira kira gambaran pesisir Jakarta pada masa yang akan datang, kemudian kami turunkan dalam bentuk pasal," jelas Anies.

Ia mengklaim, kelak persentase pemanfaatan pulau reklamasi itu separuhnya atau 50 persen difungsikan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Persentase dan lain-lain terlalu awal dibicarakan hari ini. Tapi saya bisa sampaikan bahwa fasos fasumnya diatas 50 persen. Jadi memang akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," kata dia.

Dua pekan setelah wacana itu bergulir, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mempertanyakan perubahan rancangan Raperda terkait reklamasi.

"Yah mana bentuknya apa? Kan kami mau baca dulu isinya, kami kan punya dua, lalu isinya apa sekarang kalau dijadiin satu? Gituloh. Di sini tuh Pemda maunya kayak gimana? Itu kan sekarang ada di Pemda harus dimasukan kembali ke kami," kata Taufik di Jakarta pada pertengahan Oktober 2018.

Baca juga: Pemprov Jakarta Matangkan Revisi 2 Raperda Reklamasi

Ada dua Raperda yang dijadikan landasan pengerjaan pulau reklamasi, antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Kedua Raperda ini mulanya sudah masuk ke DPRD DKI Jakarta, namun ditarik lagi oleh Pemprov karena hendak diubah. Lantas belakangan muncul wacana kedua raperda bakal digabung.

Pada Rabu (26/9/2018) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin prinsip dan pelaksanaan sebagian pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengklaim, langkah ini sekaligus memastikan bahwa proyek pengurukan laut itu dihentikan. Tetapi, pembatalan hanya berlaku bagi pulau buatan yang belum dikerjakan.

Artinya, 13 pulau yang belum dibangun pengerjaannya resmi disetop. Sedangkan empat pulau lain yang telanjur dikerjakan bakal dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta  untuk kepentingan publik. Yakni Pulau C, D, G dan N.




Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • Anies Baswedan
  • Gubernur Anies Baswedan
  • NCICD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!