BERITA

Picu Abrasi, Tambang Pasir Ilegal Digerebek

"Banyak tanah warga maupun rumah penduduk yang rusak tergerus erosi pantai."

Musyafa

Picu Abrasi, Tambang Pasir Ilegal Digerebek
Petugas Pos Angkatan Laut Rembang mengamankan angkutan yang membawa pasir ilegal di pinggir Pantai Desa Sumurtawang, Kragan, Kabupaten Rembang, Rabu (28/11/2019). (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Rembang – TNI Angkatan Laut dari Pos Angkatan Laut Rembang, Jawa Tengah, menggerebek tambang liar di pinggir pantai Dusun Telas, Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Dua orang ditangkap dan 3 kendaraan pengangkut pasir laut disita aparat. 

Komandan Pos Angkatan Laut Rembang, Hartono mengungkapkan penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan dampak penambangan pasir yang memicu abrasi cukup parah di Desa Sumurtawang dan sekitarnya. Menurutnya, banyak tanah warga maupun rumah penduduk yang rusak tergerus erosi pantai.

"Masyarakat setempat sudah sering mengingatkan, namun mereka justru dimusuhi oleh penambang liar. Apa nggak sadar yang dilakukan itu merugikan warga lainnya. Tanah amblas, rumah rusak diterjang ombak," kata Hartono kepada KBR, Rabu (28/11/2018).

Dikatakan Hartono, penangkapan pada penambang ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, sudah ada beberapa kali penangkapan kepada para penambang liar.

Namun kata Hartono, mereka selalu beralasan pasir yang ditambang tidak untuk diperjualbelikan. Padahal kata dia, bila berkaca pada aturan, Pemerintah Kabupaten Rembang sudah melarang aktifitas penambangan tanpa izin. 

"Perda Kabupaten Rembang sudah melarang penambangan pasir laut. Tapi penambang ini nekat membangkang. Jadi kami pantau saja sejak Selasa, mereka ternyata melakukan aktivitas pada malam hingga dini hari. Alasannya untuk dipakai perbaiki musholla," ujarnya.

Pos Angkatan Laut mengaku akan berkoordinasi dengan Polres serta Dinas Kelautan untuk langkah selanjutnya. Kedua pelaku penambangan liar ini bisa dikenai pasal pelanggaran Undang–Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil, serta Undang–Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/nusantara/06-2018/penambangan_pasir_laut_di_rembang_picu_bentrok_warga/96252.html">Penambangan Pasir Laut di Rembang Picu Bentrok Warga</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nusantara/09-2018/lahan_pertambangan_di_jawa_timur_capai_ratusan_ribu_hektare/97397.html">Lahan Pertambangan di Jawa Timur Capai Ratusan Ribu Hektare</a>&nbsp;</b><br>
    

Editor: Friska Kalia

 

  • Abrasi
  • Pantai
  • Tambang
  • Tambang pasir
  • tambang ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!