BERITA

KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi

"Peresmian ACLC ini diharapkan nantinya dapat menjadi momentum yang melahirkan semangat baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."

KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Suasana gedung pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC) di kantor KPK, Jakarta Selatan,  Senin (26/11/2018). Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan tujuan dibukanya pusat edukasi antikorupsi  tersebut untuk mengajak segenap elemen bangsa dan komunitas internasional memberantas korupsi melalui pendidikan antikorupsi.

"Hari ini kita menyaksikan launching dari pusat edukasi antikorupsi. Kita bekerja sama dengan banyak pihak, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, BPK, dan yang terkait dengan keuangan OJK dan PPATK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018).

"Mudah-mudahan kita bisa melakukan pelatihan dan pendidikan kepada banyak pihak," sambung Agus.

Dalam pidato peresmian, Agus mengatakan pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan dengan cara-cara represif. Masyarakat, bisa ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan.

Peresmian ACLC tersebut diharap bisa menjadi momentum untuk melahirkan semangat baru memberantas korupsi di Indonesia.

"Kami berharap melalui Pusat Edukasi Antikorupsi ini sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan penegak hukum melalui badan diklat masing-masing semakin baik dalam pembangunan integritas masyarakat sebagai upaya kolektif dalam kerangka pemberantasan korupsi."

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Pusat Edukasi Antikorupsi ini dibentuk pada 2011 silam melalui kerja sama dengan lembaga donor asal Jerman, Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Secara bertahap, sejak 2015, Pusat Edukasi Antikorupsi mulai beroperasi dengan menyusun materi-materi antikorupsi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk metode pembelajaran jarak jauh atau e-learning.

"Ia lahir atas komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang antikorupsi. Hal ini tidak terlepas dari tantangan KPK menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan modus kian canggih," kata Febri.

Baca juga: Mahfud MD Ingin Pendidikan Antikorupsi Masuk Perguruan Tinggi

Saat ini, terdapat 30 orang pelatih internal yang akan terus bertambah jumlahnya. Pada 2016-2017, Pusat Edukasi Antikorupsi telah mendorong pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pusat Edukasi Antikorupsi itu juga mengembangkan program kelas internasional yang digelar pada 26–30 November 2018. Kelas internasional ini akan diikuti para pejabat dan profesional dari lima lembaga antikorupsi dari beberapa negara yakni Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) Afganistan, Bureau Independent Anti-Corruption (BIANCO) Madagaskar, Anti-Corruption Commission (ACC) Banglades, Administrative Control Authority (ACA) Mesir, dan Anti-Corruption Commission of the Republic of the Union of Myanmar (ACCM).

"KPK akan berbagi pengalaman, tantangan dan kesuksesan selama hampir 15 tahun, selain juga mengambil pelajaran dari praktik-praktik terbaik yang dijalankan oleh masing-masing negara peserta," ungkap Febri.

Baca juga: Pemprov Papua dan Polri Ada di Posisi Terendah Survei Integritas KPK

Editor: Friska Kalia

 

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • ACLC
  • Pusat Edukasi Antikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!