BERITA

Kemen PAN RB Akui Ada Pungutan Liar pada Pelayanan Publik

""Kalau yang kami amati saat ini, kita tidak bisa mengatakan tidak ada. Masyarakat masih merasakan adanya pungutan itu," "

Kemen PAN RB Akui Ada Pungutan Liar pada Pelayanan Publik
Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). (Foto: Antara/Seno)

KBR, Jakarta - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) Diah Natalisa mengakui masih ada aktivitas pungutan liar (pungli) pada kantor pelayanan publik. 

"Kalau yang kami amati saat ini, kita tidak bisa mengatakan tidak ada. Masyarakat masih merasakan adanya pungutan itu," kata Diah Natalisa di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dikatakan Diah, salah satu upaya Kemenpan RB untuk meminimalisir adanya pungutan liar adalah dengan memberikan fasiltas pelayanan secara daring melalui formulir F-03. Dengan formulir ini para pengguna layanan publik bisa mengevaluasi lembaga yang dianggap butuh pembenahan.

Selain itu, terobosan Mall Pelayanan Publik juga menjadi salah satu program andalan Kemenpan-RB. Program yang mengintegrasikan pelbagai unit penyelenggara pelayanan ini dianggap salah satu cara tepat untuk mencegah adanya pungutan liar karena mempermudah pengawasan.

"Kami juga membuat program baru disebut dengan mall pelayanan publik di mana kami mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di daerah dan juga pelayanan di Kementerian lembaga di pusat didalam satu lokasi," jelasnya.

Kemenpan RB menargetkan, Mall Pelayanan Publik yang dibuka akan sebanyak daerah di Indonesia. Saat ini terdapat 10 mall pelayanan yang sudah beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota.

Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/07-2018/koalisi_terima__hampir_100_laporan_kasus_jual_beli_kursi_dan_pungli_ppdb/96630.html">Koalisi Terima Hampir 100 Laporan Kasus Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/07-2018/jual_beli_kursi_dan_pungli_ppdb__dpr_minta_pemda_bertindak/96631.html">Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak</a>&nbsp;</b><br>
    

Editor: Friska Kalia  

  • Pungli
  • Saber Pungli
  • Kemenpan RB
  • Mall Pelayanan Publik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!