HEADLINE

Jakarta Propertindo Ditunjuk Jadi Pengelola 3 Pulau Reklamasi

Jakarta Propertindo Ditunjuk Jadi Pengelola 3 Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi  yakni C, D dan G di Teluk Jakarta ke PT Jakarta Propertindo. Penunjukkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dikukuhkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan terkait pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Namun begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum merinci detail rencana pengelolaan berikut peruntukannya. Ia mengatakan masih menunggu rancangan usulan perencanaan dari PT Jakarta Propertindo.

"Jadi justru kami ingin memanfaatkan pulau itu untuk banyak kegiatan. Kami menugaskan kepada salah satu BUMD yaitu Jakpro untuk mengelola lahan-lahan yang akan nanti digunakan," jelas Anies di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

"Jadi, dengan begitu nanti kami minta Jakpro menyusun rencana, presentasikan pada pemerintah kemudian itu baru kami bekerja," sambung Anies.

Bekas Menteri Pendidikan ini juga tak mengungkapkan alasan penunjukan Jakpro sebagai pengelola 3 pulau buatan. Anies hanya mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penugasan Gubernur ke BUMD.

"Sederhana sekali kok, ini adalah lahan, seperti juga kalau ada lahan-lahan yang lain, Pemprov menugaskan sebuah BUMD, bikin rencana, pengelolaan atas lahan itu."

Dalam Pergub yang diteken pada 9 November 2018 dan diundangkan pada 16 November 2018 itu disebutkan pada pasal 2 pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancang kota dan membolehkan kerja sama prasarana; sarana; utilitas umum dengan pemegang izin pelaksana reklamasi.

Pasal 3 mengenai pengelolaan lahan kontribusi menyebut bahwa ruang lingkup lahan kontribusi untuk kepentingan publik dan diutamakan untuk kepentingan masyarakat pesisir. Misalnya, rumah susun, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga dan prasarana umum lainnya. Jangka waktu penugasan ini selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun untuk mengetahui target pengelolaan.



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • Reklamasi Teluk Jakarta
  • Gubernur Anies Baswedan
  • Anies Baswedan
  • Jakarta Propertindo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!