HEADLINE

Datangi KPK, Boediono Dimintai Keterangan terkait Kasus Century

Datangi KPK, Boediono Dimintai Keterangan terkait Kasus Century

KBR, Jakarta- Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (15/11). Mengenakan batik berwarna ungu dan dikawal Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Budiono tiba di Gedung KPK pukul 09.20 WIB. Rencananya, lembaga antirasuah KPK akan meminta keterangan Boediono terkait kasus Century.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan. Tanya ke KPK," ujar Boediono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (15/11/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Boediono terkait dengan fakta-fakta yang muncul pada persidangan terpidana Budi Mulya.

"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dan relevan. Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya," ujar Febri melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus Century ini, KPK juga telah meminta keterangan dari bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (13/11) kemarin.

Usai pemeriksaan pada pukul 13.03 WIB, Boediono enggan memberitahu secara rinci soal materi pemeriksaannya. Ia memilih langsung meninggalkan gedung KPK.

"Saya tidak akan memberikan statement karena saya percaya bahwa KPK yang akan memberikan (statement)," pungkasnya.

KPK menegaskan akan meneruskan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Langkah ini menyusul putusan hakim praperadilan kasus korupsi Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengundang polemik.

Dalam amar putusan 9 April 2018, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum perkara ini dan menersangkakan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono serta nama lain yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Hakim juga memberi pilihan, bila KPK tak sanggup menangani kasus ini maka bisa dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain.

Kerugian dalam korupsi Century ini menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan mencapai Rp7,4 triliun rupiah. Dengan rincian kerugian Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Baca juga: 

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/sambangi_kpk__miranda_goeltom_dimintai_keterangan_soal_kasus_century/98113.html">Sambangi KPK, Miranda Goeltom Dimintai Keterangan Soal Kasus Century</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/kasus_century__setya_novanto_klaim_kantongi_bukti_dan_siap_bantu_kpk/97308.html">Kasus Century, Setya Novanto Klaim Kantongi Bukti dan Siap Bantu KPK</a>&nbsp;<br>
    

Editor: Friska Kalia 

  • KPK
  • century
  • korupsi
  • Boediono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!