BERITA

Tolak UMP 2018, Buruh Jawa Barat Akan Gugat ke PTUN

Tolak UMP 2018, Buruh Jawa Barat Akan Gugat ke PTUN

KBR, Bandung - Kelompok buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp1.544.360,67. UMP itu ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 1 November 2018.

Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh menolak UMP Jawa Barat 2018 karena penetapannya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 2. Padahal buruh menganggap PP itu bertentangan dengan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Roy Jinto mengatakan seharusnya pemerintah Provinsi Jawa Barat tunduk terhadap peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

"UMP 2018 ini ditetapkan tanpa melalui survei pasar untuk menentukan KHL (kebutuhan hidup layak) dan bertentangan dengan Undang Undang 13. Dalam undang undang itu jelas bahwa upah minimum itu harus ditetapkan berdasarkan KHL dengan memperhatikan inflansi, pertumbuhan ekonomi dan perusahaan tidak mampu," kata Roy Jinto kepada KBR melalui telepon, di Bandung, Kamis (2/11/2017).

Roy Jinto mengatakan penetapan UMP di Jawa Barat sudah tidak diperlukan lagi. Hal itu disebabkan, kata Roy, sistem pengupahan di 26 kabupaten kota yang ada menggunakan upah minimum kota (UMK) untuk masing-masing daerah.

Roy Jinto heran dengan sikap pemerintah Jawa Barat yang bersikukuh berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam penetapan upah minimum, meski kedudukannya hanya sebagai penjelasan peraturan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"UMP itu hanya berdasarkan inflansi dan kebutuhan ekonomi secara nasional. Untuk itu kami akan melayangkan gugatan hukum ke PTUN," ujar Roy Jinto.

Pada akhir Oktober 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2018 dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Besarannya dihitung bedasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 dengan dijumlahkan tingkat inflansi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. UMP Jawa Barat 2017 senilai Rp1.420.624,29.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • UMP
  • UMP 2018
  • Upah Minimum Provinsi
  • Upah Minimum
  • Upah Minimum Buruh
  • UMK 2018
  • Upah Minimum Kabupaten Kota
  • upah buruh
  • Upah murah
  • tolak upah murah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!