BERITA

Terima Suap, Anggota DPR Dihukum 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Terima Suap, Anggota DPR Dihukum 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp 7 Miliar

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada anggota DPR, Musa Zainuddin. Ketua Majelis Hakim, Masud mengatakan, terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pembangunan proyek tersebut sebesar Rp 7 miliar.

Oleh karenanya kata dia, Musa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.


"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Musa Zainudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dua mejatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," ucapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/11).


Selain itu kata dia, Musa juga dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Apabila dalam sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Musa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan dilelang atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.


Politikus PKB itu juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun untuk memilih dan dipilih setelah menjalani masa hukuman pokok.


"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyat, perbuatan terdakwa merusak citra DPR sebagai wakil rakyat, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa membuktikan check dan balance antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan dengan baik."


Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Musa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Menurut Jaksa KPK, Politisi PKB itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap diberikan agar   Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas  proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa  menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut. 



Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Komisi V DPR (nonaktif) Musa Zainuddin
  • Suap Kementerian PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!