BERITA

Sidik Pemimpin KPK, Polisi Diminta Profesional

Sidik Pemimpin KPK, Polisi Diminta Profesional

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kepolisian Republik Indonesia  profesional menangani  laporan  kuasa hukum Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta polisi memahami Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 25 tahun 1999.

Febri mengatakan  KPK telah menerima SPDP itu dari Bareskrim Polri. Namun, dia tidak memahami masalah dua pemimpin KPK yang bakal disidik. Sebab, surat tersebut tidak merinci dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh kuasa hukum Setnov.

"Kalau (pelaporan) itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kita perlu ingat pasal 25 UU Tipikor, yang mengatur bahwa, proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain. Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di pasal 25 UU Tipikor tersebut. Jadi kami percaya bahwa Polri akan professional dalam menangani hal itu," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Rabu (8/11).

Dalam UU Tipikor pasal 25 tertulis, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Karena itu, penyidikan polisi terhadap dua pemimpin KPK tidak boleh menganggu penyelesaian kasus korupsi e-KTP.

Namun Febri menegaskan, KPK akan mempelajari masalah yang dituduhkan pengacara Novanto pada Agus dan Saut sambil menunggu perkembangan masalah tersebut dari Kepolisian. Tapi Febri memastikan, akan ada bantuan hukum untuk dua pemimpin KPK tersebut. Namun dia tidak menjelaskan detailnya.

Febri menegaskan, pelaporan dua pemimpin KPK   tidak akan membuat lembaga antirasuah itu gentar. Menurutnya, penuntasan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu akan terus berjalan sesuai prosedur.

"Terkait dengan kasus KTP elektronik kita jalan terus, ketika fakta-fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti," kata Febri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang pada Selasa (7/11), berdasarkan laporan dari kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan. Di surat tersebut tertulis, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Juru bicara Polri, Setyo Wasisto mengatakan, keduanya dilaporkan oleh Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto awal Oktober lalu. Kata dia,  meskipun perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan namun Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih berstatus terlapor. Hingga saat ini polisi belum meminta keterangan dari keduanya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu, atau pemalsuan surat menggunakan surat palsu, dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 421 KUHP," kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (08/11/17).

Setyo menjelaskan, surat yang dimaksud dalam perkara ini adalah surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto pada 02 Oktober 2017. Surat pencegahan tersebut diterbitkan setelah putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang ahli terkait perkara ini. Setyo mengatakan, enam orang ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan akan mengumpulkan barang bukti lainnya," kata Dia.

Pada Rabu siang,  Kuasa hukum Setya Novanto, Federich Yunadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menerima SPDP yang ditujukan untuk pemimpin KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo atas dugaan menyalah gunakan kewenangan jabatan dan pembuatan surat palsu.   Ia   mengatakan berkas yang dimiliki penyidik   akan segera rampung dan bisa dibawa ke persidangan.

"Ini statusnya penyidikan yang diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, saya harap waktu tidak lama berkas sudah bisa di serahkan ke Kejaksaan dan disidangkan. (Pelanggaran pasal?) pasal 263 dan 421 jo 23. Membuat surat keterangan seolah-olah benar kemudian penyalahgunaan kekuasaan dan dalam menjalankan tindak pidana korupsi melangar pasal 421 dengan hukuman 6 tahun penjara.  Surat kepada imigrasi SPDP dan sprindik, bukan pencegahan saja semua suratnya itu banyak yang tidak benar," ujar Federich, kepada wartawan di gedung Bareskrin Polri, Rabu (08/11/2017).

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!