BERITA

Setelah e-Tilang, SIM-Online, kini e-Samsat dan ERI

"Untuk saat ini Samsat Elektronik atau e-Samsat baru berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Namun ke depan, kata Tito Karnavian, program e-Samsat diharapkan bisa beroperasi di seluruh Indonesia."

Setelah e-Tilang, SIM-Online, kini e-Samsat dan ERI
Ilustrasi. (Foto: dpp.jakarta.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian meresmikan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Elektronik. 

Untuk saat ini Samsat Elektronik atau e-Samsat baru berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Namun ke depan, kata Tito Karnavian, program e-Samsat diharapkan bisa beroperasi di seluruh Indonesia.

Tito mengatakan program e-Samsat dibuat dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, khususnya kepolisian lalu lintas. 

Cara meningkatkan kepercayaan publik tersebut diantaranya dengan melalui perbaikan sistem pembayaran, modernisasi sistem, serta perbaikan disiplin anggota.

"Beberapa waktu lalu sudah banyak kita lakukan perbaikan-perbaikan misalnya pelayanan SIM Online. Orang bisa punya SIM di Papua, bisa diperpanjang di Jakarta. Tidak perlu pulang karena kalau pulang perlu Rp2 juta naik pesawat. Sekarang bisa dimana saja. Kemudian sekarang Samsat Online se-Jawa Bali sudah bisa dilakukan. Nanti akan berkembang ke seluruh Indonesia," kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

E-Samsat merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Melalui e-Samsat, wajib pajak dipermudah melakukan pembayaran pajak melalui perbankan atau ATM. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM bank. Pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet. Apabila berhasil di-inquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No Polisi, Merek, Tipe, Modul Transaksi dan Nominal PKB.

Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak harus melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda. Adapun untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi Samsat dan di Gerai Samsat terdekat.

Selain e-Samsat, Kepolisian juga meluncurkan sistem tindak pelanggaran lalu lintas (tilang) secara Electronic Registration and Identification (ERI). 

Sistem ERI merupakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan perangkat kamera pemantau CCTV. 

Kapolri Tito Karnavian mengatakan kepolisian saat ini baru memasang 73 kamera pemantau di ruas jalan arteri dan jalan tol. Diantaranya di tol dalam kota Jakarta, tol Jakarta-Merak, tol Jakarta-Cikampek, JORR 2 dan tol Jakarta-Jagorawi.

"CCTV yang terpasang di jalan itu untuk mengambil foto plat nomor kendaraan dan memberikan data lokasi tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Lalu surat tilang nantinya akan dikirim ke alamat pelanggar," kata Tito.

E-Samsat dan ERI merupakan langkah Polri mempermudah sistem birokrasi yang berhubungan dengan pengguna lalu lintas. Sebelumnya, Polri juga memperkenalkan elektronik tilang (e-Tilang) dimana proses penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik, termasuk pembayaran denda.

Polri juga telah memperkenalkan sistem SIM Online, melalui situs sim.korlantas.polri.go.id , dimana pengurusan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan SIM lama dilakukan secara elektronik.

Editor: Agus Luqman 

  • e-Samsat
  • e-tilang
  • SIM Online
  • Kapolri
  • Tito Karnavian
  • pajak kendaraan
  • pembayaran pajak kendaraan
  • lalu lintas
  • pelanggaran lalu lintas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!