BERITA

Petinggi Golkar: Sebelum Magrib, Setnov Ada di Rumah

Petinggi Golkar: Sebelum Magrib, Setnov Ada di Rumah

KBR, Jakarta - Partai Golkar berencana memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang sedang terbelit dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Mahyudin mengatakan partai akan memberikan pembelaan bagi Setya Novanto. Namun, Mahyudin enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai bentuk bantuan hukum seperti apa yang bakal disiapkan Golkar. 

Menurut Mahyudin, yang layak menjelaskan bentuk bantuan hukum adalah Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Golkar. 

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menyatakan, partai akan memberi bantuan hukum kepada Ketua Umum partai Setya Novanto yang sudah berstatus tersangka kasus korusi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

"Tentu DPP akan membela, paling tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum. Tapi, saya kira biarkan proses ini berjalan secara hukum, secara profesional," kata Mahyudin, di depan rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Mahyudin ada di rumah Setya Novanto, Rabu malam, ketika sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah itu hendak menangkap Setya Novanto. Namun, Setya Novanto menghilang. 

Mahyudin juga tidak tahu dan tidak ingin mencari tahu keberadaan Setya Novanto.

"Saya kan tidak dalam kapasitas ingin mencampuri urusan seperti itu. Masa dalam keadaan begini saya mau nanya 'eh Mas Nov dimana'? Saya lebih bagus diam saja," kata Mahyudin ketika ditanya, apakah ada keluarga Setya Novanto yang memberitahukan keberadaan Setnov.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/11-2017/setya_novanto_menghilang__mkd_hari_ini_gelar_rapat/93473.html">Setya Novanto Menghilang, MKD Hari Ini Gelar Rapat</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/setnov_mangkir_pemeriksaan_sebagai_tersangka__kpk_panggil_paksa_/93461.html">Setnov Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Panggil Paksa?</a> </b><br>
    

Sedikitnya ada tujuh orang penyidik KPK dengan pengawalan dari aparat kepolisian mendatangi rumah Setya Novanto, pada Rabu 15 November 2017 sekitar pukul 21.40 WIB. Ada penyidik yang masuk ke rumah itu membawa koper.

Mahyudin menceritakan ia sedang menonton televisi di ruangan dalam rumah Setya Novanto, ketika penyidik KPK datang. 

"Sebelum Magrib, cek sama ajudan, katanya ada di rumah. Jadi saya ke rumah mau tanya urusan pilkada. Pas datang, saya ndak tahu. Ngopi-ngopi, makan pisang goreng, tiba-tiba datang penyidik KPK. Saya lihat, ada apa ini? Di luar sudah banyak orang, ternyata sudah banyak wartawan. Aku mau meninggalkan nggak enak juga, karena di rumah nggak ada orang. Cuma ada ibu, pembantu, nggak ada laki-laki. Mau meninggalkan rumah nggak enak juga," kata Mahyudin.

Penyidik KPK saat itu sempat terlihat berbicara dengan istri Novanto dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Tapi dia tidak mengetahui topik pembicaraannya.  

Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto, setelah pada pagi harinya Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Ini merupakan kali kedelapan Novanto mangkir dari panggilan pemerikaan KPK sejak Januari 2017. Padahal, KPK sudah mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa.

Setya Novanto dua kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka pertama dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan. Penetapan tersangka kedua kalinya dilakukan Jumat, 10 November 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengimbau Ketua DPR Setya Novanto bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum. 

"Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (15/11/2017). 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/mk__sambil_uji_materi__novanto_tetap_harus_ikuti_proses_hukum_kpk/93431.html">MK: Sambil Uji Materi, Novanto Tetap Harus Ikuti Proses Hukum KPK</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/setnov_ancam_lapor__polisi_jika_dijadikan_tersangka_lagi/92815.html">Setnov Ancam Lapor Polisi Jika Dijadikan Tersangka Lagi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Setnov melawan
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto licin
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP
  • tersangka e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!