BERITA

Pergantian Ketua DPR, Ini Tanggapan Jokowi

" "Diikuti saja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," "

Dwi Reinjani

Pergantian Ketua DPR, Ini Tanggapan Jokowi
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan wacana penggantian Ketua DPR Setya Novanto berada di wilayah parlemen. Kata dia, DPR telah memiliki aturan tentang mekanisme penonaktifan atau penggantian kepala lembaga. 

"Di situ kan ada mekanismenya untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Ya diikuti aja mekanisme yang ada aturan-aturan yang ada," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan Tahun 2017, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Jokowi  yakin hubungan antara pemerintah dengan DPR akan tetap berjalan baik meski terjadi pergantian.

"Ya baik-baik saja," ujar dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/direktur_utama_rscm__setya_novanto_cukup_sehat/93532.html">Direktur Utama RSCM: Setya Novanto Cukup Sehat</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kpk_tahan_setnov__pengacara_ancam_gugat_di_pengadilan_ham_internasional/93525.html">KPK Tahan Setnov, Pengacara Ancam Gugat di Pengadilan HAM Internasional</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></span></b></li></ul>
    

    Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, menganggap Setya Novanto tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu disampaikan Sudding menyikapi penahanan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik oleh KPK.

    Suding mengatakan, MKD akan mempertimbangkan untuk mengganti posisi Novanto sesuai pasal 37 dan pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hari ini rencananya Pemimpin MKD akan menggelar rapat internal untuk membahas hal tersebut.

    "Ketika yang bersangkutan ditahan saya kira memang sebagai Ketua DPR tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Ketua. Saya kira ini juga menyangkut masalah marwah kedewanan sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara di MKD," kata Sudding di Kantor MKD, Senin (20/11/17).

    Menurut Sudding, MKD juga mempunyai pilihan untuk meminta pendapat pemimpin fraksi-fraksi dalam mengevaluasi posisi Novanto sebagai Ketua DPR. Ia mengatakan, pergantian  dalam Pasal 82 Undang-undang MD3 bisa diusulkan fraksi atas rekomendasi MKD.

    "Besok kita undang pemimpin fraksi-fraksi untuk meminta pandangan dan sikap fraksi melihat posisi Novanto yang lagi ditahan," ujarnya.

    Selain itu, kata Sudding, ada desakan dari berbagai unsur masyarakat agar posisi Novanto sebagai Ketua DPR diganti. MKD akan mempertimbangkan berbagai opsi dalam menyikapi penahanan Ketua Umum Golkar tersebut oleh KPK.

    "Ini dalam rangka menjaga marwah," ujarnya.

    Sudding memastikan, keputusan MKD terkait dugaan pelanggaran etik oleh Novanto akan keluar dalam waktu dekat. Ia memperkirakan prosesnya akan membutuhkan waktu satu pekan.

    "Mudah-mudahan dalam satu minggu ini selesai," kata Dia. 

    Editor: Rony Sitanggang

  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto ditahan
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto vs KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!