HEADLINE

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Penghayat Kepercayaan

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Penghayat Kepercayaan

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi para penghayat kepercayaan untuk  mendapatkan kesetaraan   dalam dokumen administrasi kependudukan. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat  dalam sidang  menyatakan mengabulkan seluruh  permohonan.

"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/11).

Majelis hakim memutuskan dalam dokumen kependudukan para penganut aliran kepercayaan hanya ditulis penganut aliran kepercayaan.

"Bahwa agar tujuan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatat bahwa yang bersangkutan adalah sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci yang dianut dalam KK maupun KTP elektronik. Begitu juga dengan penganut agama lain," tutur Majelis Hakim.

Carrim, salah satu penganut penghayat kepercayaan Sapta Dharma asal Brebes menyampaikan cukup puas dengan putusan tersebut, meskipun tidak ditulis nama kepercayaan yang dianut.

"Sangat baik, Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan permohonan kami sebagai pemohon dan saya merasa sangat senang walaupun cuma diisi penganut kepercayaan. Paling tidak hak hak kami sudah bisa sama. Tidak ada perbedaan di mata hukum," ujar Carrim kepada KBR usai sidang, Selasa (07 / 11 / 2017).

Dalam aturan sebelumnya  bagi penghayat dokumen kependudukan diu  kolom agama dikosongkan.

Permohonan uji materi  dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016   diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Tagar Demanra Sirait, Arnold Purba, Karlim, dkk. Mereka menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Pasal 61 (1) berbunyi;   KK  memuat  keterangan  mengenai  kolom  nomor  KK,  nama lengkap  kepala  keluarga  dan  anggota  keluarga,  NIK,  jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam  keluarga,  kewarganegaraan,  dokumen  imigrasi,  nama orang tua. Sedangkan Pasal 64 (1) berisi;  KTP  mencantumkan  gambar  lambang  Garuda  Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan  tentang  NIK,  nama,  tempat  tanggal  lahir,  laki-laki  atau  perempuan,  agama,  status  perkawinan,  golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang  KTP,  serta  memuat  nama  dan  nomor  induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Editor: Rony Sitanggang

  • penghayat kepercayaan
  • uji materi UU Adminduk
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!