HEADLINE

Mahfud MD: KPK Jangan Lalai, Segera Ajukan Setnov ke Pengadilan

Mahfud MD: KPK Jangan Lalai, Segera Ajukan Setnov ke Pengadilan

KBR, Jakarta - Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD menyarankan KPK segera melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mahfud mengatakan, langkah itu penting, lantaran saat ini Novanto telah mengajukan permohonan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Mahfud, proses hukum di pengadilan bisa menghentikan jalan praperadilan. Selain itu, kata Mahfud, bukti keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP sudah sangat kuat.

"Tidak ada batasannya kalau praperadilan berapa kali saja. Tetapi ditersangkakan juga tidak ada batasan, berapa kali saja dan itu bisa. Menurut saya, bukti untuk Setya Novanto sudah lebih dari cukup. Bukti petunjuknya saja banyak sekali, sudah banyak muncul di pengadilan. Kasus ini berjalan, dalam setiap pemeriksaan, hampir semua menyebut Novanto ada di situ," Mahfud di kantor MD Initiative, Jl Dempo 3, Matraman, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

"Itu bukan bukti, tetapi di dalam hukum namanya bukti petunjuk. Sekarang KPK jangan lalai, ajukan saja dengan bukti yang dimiliki. Tidak usah menunggu praperadilan lagi," tambah Mahfud.

Menurut penilaian Mahfud, proses praperadilan tak bisa kilat lantaran tim Novanto memerlukan waktu untuk membuat dalil-dalil permohonan dan menunggu jadwal sidang. Sehingga, saat proses praperadilan berjalan dan Novanto ditemukan, proses persidangan di pengadilan Tipikor bisa dimulai. 

Mahfud berpendapat dimulainya proses persidangan di pengadilan akan otomatis menghentikan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto.

Mahfud berharap KPK bisa berkaca dari pengalaman sebelumnya, ketika kalah dalam praperadilan melawan Novanto. Menurut Mahfud, saat hakim menolak membuka bukti keterlibatan Novanto karena menilai sudah masuk pokok perkara, berarti bukti itu kuat untuk dibawa ke pengadilan Tipikor. 

Selain itu, sudah banyak bukti petunjuk yang menunjukkan keterlibatan Novanto, termasuk saat namanya berulang kali disebut dalam setiap pemeriksaan. Bukti-bukti petunjuk itu bisa dirangkai untuk membuat suatu keyakinan keterlibatan Novanto. Selain itu, istri dan anak Novanto belakangan juga terbukti pemegang saham dalam perusahaan pemenang tender e-KTP.

Baca juga:

Celah lepas

Desakan juga disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Pukat UGM) Fariz Fahrian. Fariz mendesak KPK memprioritaskan penyelesaian perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto, dengan melimpahkannya ke pengadilan. 

Fariz memuji langkah KPK yang langsung menerbitkan surat penangkapan untuk Novanto, setelah berulang kali Ketua DPR itu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, kata Fariz, celah Novanto untuk lepas dari jeratan hukum masih akan lebar apabila KPK tak kunjung melimpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor.

"Upaya paksa yang dilakukan KPK ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu, karena memang jelas ada upaya iktikad tidak baik dari Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. KPK harus siap, bahwa kasus ini harus secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Pasti banyak upaya yang dilakukan Setya Novanto, entah di DPR atau upaya praperadilan. Yang saya khawatirkan adalah Setnov mempengaruhi saksi maupun penghilangan barang bukti," kata Fariz kepada KBR, Rabu (15/11/2017).

Fariz meyakini, KPK telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP, sehingga proses hukumnya bisa disegerakan. Fariz beralasan, sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan, Novanto bisa mengambil tindakan untuk mengakali proses hukum, misalnya kembali menggugat status tersangkanya di sidang praperadilan. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto melawan
  • korupsi e-ktp setya novanto
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto sakit
  • Setya Novanto buron
  • Setya Novanto DPO

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!