BERITA

Komisi DPR Anggap Wajar Pelibatan TNI di Konflik Tembagapura

Komisi DPR Anggap Wajar Pelibatan TNI di Konflik Tembagapura

KBR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari menilai wajar pelibatan TNI dalam penanganan kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) di konflik Tembagapura, Papua. 

Pelibatan pasukan TNI itu dilakukan pemerintah dengan alasan untuk mengejar kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM)---yang oleh pemerintah disebut Kelompok Kriminal Bersenjata.

Namun, Abdul Kharis menyayangkan adanya anggapan bahwa pelibatan TNI mendatangkan banyak kekerasan dan pelanggaran HAM. Menurut Kharis, seharusnya masyarakat melihat bahwa pelanggar HAM bukan aparat TNI Polri melainkan kelompok penyandera warga.

"Masalahnya ada 1300 orang disandera, tiba-tiba yang membebaskan dianggap salah, bukan yang menyandera. Bayangin yang menyandera memakai senjata lengkap, apa kita mesti diamkan saja? Bukannya ini sudah pelanggaran HAM terhadap 1300 warga negara Indonesia? Kenapa sih yang dianggap pelanggar HAM itu aparat? Ini penjahat atau apa pun namanya, yang jelas melanggar HAM bagi rakyat Indonesia yang berjumlah 1300," kata Abdul Kharis, saat dihubungi KBR, Rabu (22/11/2017).

Abdul Kharis diminta tanggapan mengenai pernyataan organisasi Amnesty International yang mendorong agar Komisi I DPR mengkaji ulang pelibatan TNI di Papua, karena tidak disertai assessment atau kajian yang mencukupi.

Baca juga:

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Komisi I DPR tidak ikut campur dalam keputusan pemerintah melibatkan TNI di Papua. Ia mengatakan keputusan teknis mengenai penurunan pasukan TNI untuk membantu Polri di Papua merupakan kebijakan pemerintah.

"Enggak. Itu urusan pemerintah, bagi Komisi I tidak boleh ada penyanderaan bagi warga negara Indonesia, oleh kelompok terorganisir. Kalau hanya satu dua orang yang disandera, mungkin pandangan kami beda. Tapi ini ada 1300, masa mau dibilang ini hanya kelompok kecil? Nggak bisa," kata Kharis.

Kharis menambahkan untuk kasus yang sedang dihadapi di Papua, Komisi I DPR akan segera menggelar rapat untuk menangani masalah tersebut.

"Kami belum rapat, sedang kita atur jadwalnya," kata Kharis.

Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta DPR mengkaji ulang pengerahan pasukan TNI dalam jumlah besar untuk pengamanan konflik di Papua. 

Usman Hamid mengatakan anggota DPR khususnya di Komisi I harus memberi target berapa lama waktu penjagaan dan banyaknya petugas jaga yang diizinkan, sehingga pengerahan pasukan tidak menimbulkan ketakutan pada masyarakat, yang akhirnya menimbulkan masalah baru. 

Ia juga mengatakan banyak aspek yang belum jelas, yang seharusnya dipertimbangkan oleh DPR sebagai pemberi putusan politik untuk menurunkan anggota militer---mengingat pelibatan militer dalam penjagaan harus dilandasi dengan kebutuhan.

"Seberapa besar ancaman bersenjata itu di Papua? Ini harus di-assesment ulang oleh Komisi I DPR. Bukankah, misalnya, seberapa cukup itu ditangani kepolisian? Seberapa tidak mampu kepolisian menghadapi ancaman kelompok bersenjata di Papua? Bukan berarti militer langsung dilibatkan. Polisi juga punya wewenang menangani KKB semacam itu, dalam hal penegakan hukum, penertiban publik, menjaga keamanan masyarakat, mengontrol kejahatan, atau keterlibatan publik," kata Usman kepada wartawan di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Krisis Tembagapura
  • kekerasan Tembagapura
  • konflik keamanan
  • Kondisi keamanan Papua
  • krisis keamanan Papua
  • Organisasi Papua Merdeka
  • Organisasi Papua Merdeka (OPM)
  • TPN-OPM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!