BERITA

Kemendikbud Seragamkan Kurikulum Pendidikan Agama bagi 187 Kepercayaan

"Kurikulum yang digunakan untuk siswa penganut agama kepercayaan sudah dikonsultasikan dengan organisasi-organisasi kepercayaan, yang hingga saat ini tercatat 187 organisasi dengan total 1.034 organisa"

Dian Kurniati

Kemendikbud Seragamkan Kurikulum Pendidikan Agama bagi 187 Kepercayaan
Seorang siswa penganut agama kepercayaan mengikuti pelajaran agama di SMP 3 Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: KBR/Muhammad Ridlo Susanto)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan telah menyusun kurikulum pendidikan agama kepercayaan di Indonesia.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini menyatakan kurikulum bagi 187 agama kepercayaan yang tercatat di Kemendikbud dibuat sama atau seragam karena prinsip semua kepercayaan itu juga sama, yakni tentang budi pekerti luhur. 

Sri mengatakan, penyamaan kurikulum itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan. Adapun ajaran tentang hal detail dalam kepercayaan, kata Sri, bisa diajarkan orang tua murid di rumah. 

"Kami menyambut positif putusan MK itu. Sebelum MK memutuskan, kami bahkan sudah ada Permendikbud Nomor 27 tahun 2016. Kita ini ada 187 organisasi kepercayaan. Ajarannya sama, sehingga saat ada pelajaran kepercayaan, materinya universal, bukan masing-masing. Karena secara umum isinya sama, mereka itu kan budi pekerti luhur sebetulnya," kata Sri kepada KBR, Selasa (7/11/2017).

Sri Hartini mengatakan, kurikulum yang digunakan untuk siswa penganut agma kepercayaan sudah dikonsultasikan dengan organisasi-organisasi kepercayaan, yang hingga saat ini tercatat 187 organisasi dengan total 1.034 organisasi cabang di Indonesia. 

Penyeragaman kurikulum agama kepercayaan itu, kata Sri Hartini, tak akan mengaburkan prinsip dalam ajaran masing-masing kepercayaan. Mengenai tata cara ibadah, seperti ritual, bisa diajarkan oleh para orang tua masing-masing.

Baca juga:

Kemenag Ikuti Data Kemendikbud

Juru bicara Kementerian Agama Mastuki menyatakan kementeriannya juga memakai data Kemendikbud untuk mengetahui kepercayaan yang terdaftar, dan tidak akan melakukan pendataan ulang.

Mastuki mengatakan Kementerian Agama biasa menggunakan data dari kementerian lain, misalnya soal nama kepercayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta nama organisasi keagamaan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Kementerian Agama selama ini tidak memasukkan pendataan itu untuk penghayat kepercayaan, karena penghayat kepercayaan selama ini ranahnya di kebudayaan. Jadi datanya di Kemendikbud. Kami selama ini memakai data dari instansi lain. Jadi tidak melakukan pendataan ulang. Kami tidak melakukan konfirmasi, apakah ada penghayat baru atau tidak. Yang 187 yang tercatat, itu yang kemudian kami percayai," kata Masduki.

Masduki mengatakan, kementeriannya juga akan mulai berkomunikasi dengan Kemendikbud untuk membahas pendaftaran akta kelahiran dan pernikahan. 

Masduki berkata, selama ini pendataan dua dokumen itu merupakan wewenang Kemendikbud. Namun, menurut dia, terbuka pula peluang apabila beralih ke Kemenag, sama seperti enam agama yang telah diakui negara.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • aliran kepercayaan
  • penghayat kepercayaan
  • agama kepercayaan
  • penganut kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!