BERITA

DPRD DKI Pertanyakan Kriteria Pemilihan Pegawai Non-PNS di Tim Gubernur

""Kriterianya Non-PNS ini seperti apa? Jangan sistem fasilitasi. Kalau sistem fasilitasi, nanti akan membuat masyarakat menjadi makin tidak suka pemerintahan daerah ini," kata Bestari."

DPRD DKI Pertanyakan Kriteria Pemilihan Pegawai Non-PNS di Tim Gubernur
Ketua Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Santoso. (Foto: dprd-dkijakartaprov.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Kalangan anggota DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan fungsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 74 orang dan berpotensi memakan anggaran sebesar Rp28,5 miliar. 

DPRD meminta Pemerintah Provinsi memikirkan ulang dan mengevaluasi tim tersebut.

Ketua Komisi Keuangan DPRD Santoso mengatakan, TGUPP di tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Walikota/Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) yang berjumlah 30 orang tidak diperlukan. 

Santoso meminta Pemprov DKI Jakarta mengurangi jumlah orang di TGUPP menjadi tinggal 44 orang saja.

"Kami dari Komisi C memberikan rekomendasi untuk evaluasi TGUPP di tingkat Kabupaten/Kota, supaya itu ditiadakan. Karena otonomi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya bersifat administratif sehingga hal tersebut tidak diperlukan," kata Santoso di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Santoso mengatakan Tim Gubernur di tingkat Kabupaten/Kota tidak diperlukan Pemprov DKI. Bila hal tersebut disetujui Pemprov, maka TGUPP akan berkurang dari 74 orang menjadi 44 orang, dengan rincian 15 orang di TGUPP dan 29 orang sebagai staf gubernur yang menangani beberapa bidang.

Pemprov DKI rencananya akan mengisi TGUPP itu dengan beberapa Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. 

Kriteria Non-PNS

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Bestari Barus mempertanyakan kriteria pemilihan Non-PNS yang bakal dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Bestari mengatakan ada dugaan tim TGUPP itu bakal diisi oleh Tim Sukses Anies-Sandi pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kriterianya Non-PNS ini seperti apa? Jangan sistem fasilitasi. Kalau sistem fasilitasi, nanti akan membuat masyarakat menjadi makin tidak suka pemerintahan daerah ini," kata Bestari.

Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Budi Utomo, yang hadir dalam rapat tersebut, kemudian berjanji akan mengevaluasi rencana pembentukan TGUPP. 

Budi Utomo mengatakan, evaluasi tersebut akan berpengaruh pada rencana penerbitan Peraturan Gubernur untuk mengganti Pergub Nomor 411 tahun 2016 tentang TGUPP.

Dalam Pergub 411, jumlah TGUPP dibatasi hanya boleh berisi 15 orang. "Itu akan dievaluasi," kata Budi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta
  • TGUPP DKI
  • RAPBD DKI 2018
  • DPRD DKI
  • tim sukses Anies-Sandiaga
  • Tim Sukses Anies-Sandi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!