BERITA

Diduga Langgar Etik, HMPI Laporkan Setnov

Diduga Langgar Etik, HMPI Laporkan Setnov

KBR, Jakarta- Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua HMPI, Andi Pajar Asti mengatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) serta penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merusak marwah DPR.

Andi mengatakan, MKD harus segera memproses perkara dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. Ia mendesak Novanto diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena perbuatannya telah menjatuhkan wibawa, martabat dan nama baik DPR.

"Kami mendesak supaya MKD dalam waktu dekat bisa sesegera mungkin menjaga martabat lembaga tinggi Negara. Saya pikir DPR ini harus bersih dari orang-orang yang tak punya wibawa. Hari ini publik menyaksikan Ketua DPR itu seperti bukan anggota DPR," kata Andi di Komplek Parlemen RI, Kamis (23/11/17).

Menurut Andi, Novanto diduga melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan kode etik DPR. Novanto dianggap melanggar sumpah jabatan serta tidak menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas DPR.

"Kajian kami dari Undang-undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yg dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Dia.

Andi berharap MKD bisa terbebas dari kepentingan politik dalam menangani pelaporan terhadap Novanto. Ia meminta MKD mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Senada disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy. Dia meminta MKD memprioritaskan penanganan perkara pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, penanganan perkara ini menyangkut marwah dan martabat lembaga legislatif.

Ia mengatakan, penanganan perkara di MKD tak boleh terganggu dengan keputusan Partai Golkar yang tak mengganti posisi Novanto di Pimpinan DPR. Ia meminta MKD segera menggelar rapat terkait Novanto yang ditahan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

"Saya kira ini harus jadi prioritas, terserah nanti keputusannya seperti apa di MKD. Cuma harus segera rapat, kalau tidak rapat berarti tidak responsif MKD-nya. Sementara ini sudah menjadi isu publik yang bukan hanya terjadi di internal DPR tapi sudah secara nasional," kata Edy di Komplek Parlemen RI, Kamis (23/11/17).

Menurut Edy, MKD tak perlu menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan-pimpinan fraksi di DPR terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. Ia mengatakan, tanpa rapat konsultasi MKD sudah mempunyai kewenangan memproses perkara tersebut. Selain itu, anggota MKD juga terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPR.

"Tidak perlu nunggu (rapat konsultasi), MKD sudah punya kewenangan yang diatur Undang-undang MD3," ujarnya.

MKD saat ini masih melakukan verifikasi terhadap pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto. MKD ingin mendengarkan pendapat Pimpinan-pimpinan Fraksi di DPR terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, rapat konsultasi antara MKD dengan Pimpinan-pimpinan fraksi di DPR pada Selasa, 21 November 2017, batal karena empat fraksi berhalangan hadir. MKD hingga saat ini belum menentukan jadwal selanjutnya terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!