BERITA

Tim Terpadu Rekomendasikan Penyelesaian 11 Kasus HAM di Papua

" Dari 11 kasus tersebut, tiga kasus di antaranya perlu gelar perkara ulang."

Tim Terpadu Rekomendasikan Penyelesaian 11 Kasus HAM di Papua
Foto: Antara

KBR, Jayapura - Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua merekomendasikan penyelesaian hukum terhadap 11 kasus dugaan pelanggaran HAM. Antara lain kasus di Wasior pada 2001, Wamena yang terjadi 20013 dan Paniai 2014.

Ketua Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua, Mathius Murib mejelaskan, dari 11 kasus tersebut, tiga kasus di antaranya perlu gelar perkara ulang. Pasalnya ada ketidaksepakatan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Lembaga ini tidak bulat menyebut kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.


"Komnas HAM mengumpulkan bukti hukum pakai UU HAM. UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM. Sementara Kejaksaan Agung memverifikasi data atau bukti hukum pakai KUHAP biasa atau kriminal. Di situ tak bisa sinkron sampai kapanpun. Dalam kondisi itu, terakhir rekomendasi kita untuk gelar kasus. Dengan gelar kasus ini, dapat dinilai oleh publik, oleh pakar hukum bahwa dugaan pelanggaran HAM Itu sudah cukup terpenuhi atau tidak," katanya.


Mathius Murib merinci 11 kasus dugaan pelanggaran HAM yang akan didorong untuk diproses hukum, yakni kasus penyanderaan di Mpunduma oleh Kelly Kwalik tahun 1997, kasus Biak Berdarah tahun 1998, Penyerangan Polsek Abepura tahun 2000.


Selain itu, ada kasus hilangnya Aristoteles Masoka, sopir almarhum Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay tahun 2001, Kasus Wasior 2001, Kasus Wamena Berdarah 2003, Penembakan Opinus Tabuni di Wamena, Penyiksaan Yawan Wayeni di Serui, Penembakan Mako Tabuni, Kongres Rakyat Papua III dan Kasus Paniai Berdarah 2014.


Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua bentukan Menkopolhukam ini, masa kerjanya diperpanjang hingga Oktober 2017. Tim yang berisi tokoh agama, adat, masyarakat hingga LSM ini diharapkan dapat membuat kasus pelanggaran HAM di Papua dapat diselesaikan dengan tuntas. 


Editor: Sasmito

  • pelanggaran HAM papua
  • tim terpadu
  • komnas ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!