BERITA

Konflik Lahan di Karawang, STN: KLHK Minta Sertifikat Perusahaan Dicabut

Konflik Lahan di Karawang, STN: KLHK Minta Sertifikat Perusahaan Dicabut


KBR, Jakarta- Serikat Tani Nasional (STN) menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah meminta Badan Pertanahan Nasional mencabut sertifikat ilegal di Telukjambe, Karawang. Salah satu yang diminta itu adalah milik PT Pertiwi Lestari yang berkonflik dengan warga di sana.

Ketua STN Ahmad Rifai mengatakan total ada 11 sertifikat ilegal yang terbit di kawasan hutan negara di Telukjambe. Dia pun berharap keputusan ini bisa memuluskan jalan petani mempertahankan lahannya.


''HGU yang tiga itu kan bisa batal demi hukum kan, untuk kepentingan negara. Ya nanti soal warga nanti akan bicara lain dengan negara kan. Kan warga kan enggak minta yang wah-wah kan. Cukup untuk dia bisa menghidupi kehidupannya. Kalau dibandingkan jumlah warga sekarang ini, kalau negara memberikan 320 hektare, atau 300 hektare saja, atau sesuai HGB V itu selesai sudah masalahnya," ujar Rifai kepada KBR, Jumat (25/11).


Rifai berharap Kementerian Agraria/BPN betul mencabut sertifikat tersebut. Dengan begitu, pembahasan soal lahan bisa dilanjutkan dengan pemerintah.


"Ini menjadi alat dorong kita nanti. Ini bisa jadi kerja tim bagaimana negara memberikan tanah ke warganya. Apalagi dengan cita-cita Jokowi memberikan 9 juta hektare kepada petani. Itu basisnya kan tanah yang bermasalah," katanya lagi.


Meski begitu, informasi seputar permintaan pencabutan sertifikat ilegal itu, belum bisa dikonfirmasi pihak KLHK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat kementerian yang bisa diminta seputar hal tersebut.


Bupati Ingkar

Sementara itu staf divisi Pertanahan dan Lingkungan LBH Bandung, Gugun Kurniawan mengatakan pemkab Karawang ingkar janji untuk mengembalikan seluruh petani ke tempat asalnya. Kata Gungun, bupati sebelumnya telah berjanji saat bertemu dengan berbagai kelompok diantaranya Kontras dan LBH Jakarta serta Bandung.


Dia tegaskan, rencana pemberian rumah susun, bukan solusi penyelesaian masalah.


"Pertanyaan yang paling sederhana itu, apa kemudian tanggungjawab (Bupati) saat mereka dipindahkan ke rumah susun dengan harus meninggalkan lahan pertaniannya, tempat bekerjanya dan banyak hal yang mereka tinggalkan dari kampungnya. Menurut saya itu bukan suatu solusi," tutur Gugun Kurniawan di Kantor LBH, Jalan Sidomulyo, Bandung, Jumat (25/11).


Dia menyebutkan sebanyak 11 petani dijadikan tersangka dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Sementara sebanyak 22 petani lainnya kata Gugun, dipanggil menjadi saksi oleh Kepolisian Karawang. Total ada 280 warga mengungsi di gedung Islamic Centre.


Editor: Dimas Rizky

  • konflik lahan telukjambe barat karawang
  • sengketa lahan teluk jambe karawang
  • Konflik Lahan Telukjambe
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!